SuhaNews. Gubernur Sumbar selaku pemegang saham menyurati Bank Nagari, agar para ASN diberi keringanan dalam cicilan kreditnya. Karena sebagian besar ASN terutama pegawai Pemda memiliki kredit dengan cicilan gaji di Bank Nagari
Dalam surat bernomor 360/014/Covid 19 SBR/IV-2020 tanggal 8 April 2020, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno meminta Direksi Bank Nagari melakukan Restrukturisasi Pembayaran Pinjaman terhadap ASN, sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu dasar surat Gubernur ini adalah dampak yang ditimbulkan Covid-19 dan penanganannya berpengaruh besar terhadap perekonomian.
Dalam surat yang juga ditembuskan ke OJK ini disebutkan juga ASN juga terdampak dari Covid-19 ini dengan bertambahnya biaya untuk pemenuhan kebutuhan.
Dikutip dari Semangatnews.com, Humas Bank Nagari mengatakan bahwa surat Gubernur ini sedang diproses.
“Masih dalam proses sesuai POJK no 11/2020 yang mendapat relaksasi hanya usaha produktif UMKM dan Non UMKM bukan kredit yg bersumber dari gaji,” ujar Aulia.
Disebutkan juga karena ini yang meminta adalah kepala daerah sekaligus pemegang saham, maka pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan OJK.
Syahrial, salah satu ASN di pemerintah daerah yang diminta tanggapannya oleh SuhaNews, sangat senang apabila hal ini terwujud. Karena baginya dengan adanya bantuan “Mamak” (sebutan Bank Nagari dikalangan PNS) dengan cicilan dapat meringankan bebannya yang hendak membangun dan memiliki rumah maupun biaya kuliah anak.
“Rasanya kurang bijak juga jika hanya pelaku usaha yang diberi keringan kredit bank oleh pemerintah. PNS walu gajinya tetap namun dengan biaya hidup yang tinggi sejak Covid-19 ini menjadi tidak mencukupi,” sebut Syahrial. Moentjak
Baca Juga :
Facebook Comments