SuhaNews – Entah apa yang ada di pikiran RA (32) dan U (23) warga Jorong Pisang Hutan, Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisia, Kabupaten Pasaman Barat, yang menggunakan ruang kelas SD Negeri 03 Sasak untuk menyalahgunakan pemakaian narkoba.
“Kedua pelaku ditangkap sekitar pukul 17.15 WIB setelah menerima laporan dari masyarakat,” ujar Kapolres Pasaman Barat melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu Eriyanto, Sabtu (20/3/2021) sebagaimana dilansir Indeksnews.com.
Dua orang pria ini, jelasnya melakukan penyalahgunaan narkotika di ruang kelas Sekolah Dasar Negeri 03 Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisia, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis 18 Maret 2021 lalu.
Baca juga: Diduga Edarkan Sabu, Satresnarkoba Pariaman Amankan 5 Orang Pelaku
“Pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa lima paket kecil narkotika golongan I bukan tanaman diduga jenis sabu yang dibungkus dalam plastik warna bening,” jelas Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu Eriyanto.
Petugas juga mengamankan satu set alat hisap sabu berupa bong yang terbuat dari botol, dua mancis, satu ponsel dan uang tunai sebesar Rp500 ribu.
Penangkapan ini, jelas Kasat, berawal dari informasi masyarakat pada Kamis 18 Maret 2021 sore, tentang adanya kegiatan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan di dalam salah satu ruang kelas di SDN 03 Sasak.
“Saat ditangkap, kedua pelaku tengah asyik memakai narkoba, dan keduanya langsung diamankan ke Mapolres Pasbar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (*)
Baca juga: Diduga Edarkan Sabu, Satresnarkoba Pariaman Amankan 5 Orang Pelaku



Facebook Comments