SuhaNews – Kemenag bersama Komisi VIII DPR RI sudah menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 dengan nilai sebesar ata-rata sebesar Rp93,4 Juta. Menyikapi hal tersebut, jemaah yang masuk estimasi keberangkatan tahun 2024 / 1445 sudah bisa menyicilnya.
“Meski besaran biaya tiap embarkasi berbeda, kita yang masuk embarkasi Padang nilainya tak jauh beda dengan ketetap tersebut, maka dari itu jemaah yang masuk estimasi 2024 disarankan untuk menyicil biaya pelunas terset,” ujar Kakan Kekemenag Kabupaten Solok yang ditemui disela MTQN ke 40 Sumbar di Solok Selatan.
Dijelaskan oleh H. Zulkifli, cicilan biaya pelunasan dimaksud dengan menyetorkannya ke rekening yang dibuat waktu pendaftaran hingga nanti terbitnya Kepres dan jadwal pelunasan seperti biasa.
Kakan Kemenag menyampaikan sebagaimana disampaikan oleh Jubir Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, BPIH disepakati dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada 27 November 2023. Selain terkait BPIH, dalam salah satu kesimpulan rapat itu disebutkan bahwa Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama RI bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah 1445 H/2024 M.
Sebagai tindaklanjutnya, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengirim surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia pada 4 Desember 2023. Tujuannya, menginformasikan bahwa jemaah haji Reguler yang masuk alokasi kuota haji 1445 H/2024 M sudah dapat mencicil pelunasan biaya hajinya.
“Selain itu, jemaah yang masuk estimasi 2024 maupun yang belum dapat mengikuti manasik sepanjang tahun, baik secara online maupun offline,” ulas H. Zulkifli.
Menutup keterangannya, H. Zulkifli menyampaikan dengan adanya penambahan kuota yang diberikan otoritas Saudi ke Indonesia juga berdampak pada penambahan jumlah jemaah haji dari Kabupaten Solok nantinya. Fendi
Berita Terkait :Â
Facebook Comments