SuhaNews. Jam malam, menjadi salah satu pilihan oleh Pemko Padang dalam mencegah penyebaran Covid-19 di kota Bingkuang ini. Aturan ini mulai diberlakukan pada Senin (30/3).
Wali Kota Padang Mahyeldi menyampaikan larangan bagi warga kota beraktivitas di luar rumah pada malam hari mulai pukul 22.00 WIB hingga 06.00 WIB (pukul sepuluh malam hingga pukul enam pagi).

Jam malam atau larangan aktivitas diluar rumah saat malam ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 020/Pol.PP/2020 tentang Pembatasan Aktifitas Masyarakat Berpergian Keluar Rumah Dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19 di Kota Padang yang ditandatangani Walikota Padang Mahyeldi.
Surat Edaran tersebut menegaskan bahwa larangan beraktivita diluar rumah malam hari atau jam malam ini dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di kota Padang.
“Dengan ini menginstruksikan seluruh masyarakat Kota Padang kepada untuk masyarakat dilarang berpergian keluar rumah (malam hari) dimulai pada pukul 22.00 WIB sampai 06.00 WIB,” kata Mahyeldi dilansir dari SE tersebut, Senin (30/3/2020).
Baca Juga :Â Walikota Padang Sumbangkan Gajinya Untuk Atasi Wabah Corona
Namun masyarakat masih diberi kelonggaran, untuk hal-hal mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, berobat atau hal penting lainnya diperbolehkan dengan catatan memakai masker.
“Bagi masyarakat yang tidak mematuhi Instruksi ini akan ditindak oleh pihak yang berwenang Satpol PP dibantu oleh TNI Polri, aerta Organisasi Kemasyarakatan ataupun Kepemudaan,” ujar Mahyeldi.

Mahyeldi kembali menegaskan, pemberlakuan instruksi ini berlaku untuk seluruh Wilayah Kota Padang mulai berlaku pada 30 Maret 2020. Red
Baca Juga :
- Dibangun Zaman Kolonial, Balaikota Padang Lama Akan Jadi Museum
- Dekan Farmasi Unand Anjurkan Cuci Tangan dengan Air
- Siap Siaga Virus Corona, Rektor UNAND Bagi Link dan Buku Pedoman
- Ruang Isolasi Corona RSAM Bukittinggi Penuh, APD Kurang
- Semua Rumah Sakit di Sumbar Dituntut Siap Awasi ODP Corona
Facebook Comments