SuhaNews. AS (25) diamankan Polisi dari Polresta Padang lantaran pengaduan melakukan pencabulan anak usia 14 tahun (dibawah umur). Dalam memuluskan aksinya pelaku menjanjikn pindah agama pada korban.
Polisi mengamankan seorang pria di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) berinisial AS (25) lantaran terlibat tindak pidana pencabulan. Pelaku diketahui mencabuli anak bawah umur berusia 14 tahun.
“Berawal pada saat pelaku mengajak korban pergi kekamarnya. Sesampai di kamar, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan intim,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/4).
Disebutkan, perbuatan terkutur dilakukan pelaku pada 28 Maret 2021 lalu. Walau korban sudah menolak, pela,ku tetap membujuk hingga memaksa korban.
Korban dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku. Untuk statuys perbedaan keyakinan, pelaku berjanji akan menikahi korban dan bersedia pindah agama untuk memudahkan pernikahan tersebut.
“Pelaku tetap merayu korban dengan berkata akan pindah agama. Bahkan pelaku akan membawa korban ke kampung halamannya. Namun itu hanya modus pelaku,” jelasnya.
Perbuatan pelaku melanggar pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak juncto pasal 81 Ayat (1), (2) UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. (*|Moentjak)
Berita Terkait : Warga Lubuk Alung Ditangkap Polisi Karena Cabuli Anak Dibawah Umur



Facebook Comments