spot_img

Jelang Kampanye Serentak Sertifikasi Produk Halal, Kemenag Kab. Solok Gelar Rakor

Koto Baru, SuhaNews – Jelang pelaksanaan kampanye serentak sertifikasi produk halal di seluruh Indonesia pada Sabtu (16/3) mendatang, Kantor Kemenag Kabupaten Solok menggelar Rapat Koordinasi, Rabu (15/3) di aula Rhaudatul Fikri.

Rapat yang dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag H. Zulkifli dan dipimpin oleh Kasi Bimas Islam Zulfatmai diikuti oleh jajaran seksi Bimas Islam, Ketua PAIF dan koordinator Penyuluh Agama Islam kecamatan membahas kesiapan pelaksanaan kampanye tersebut.

Dalam arahan pembukaannya Kakan Kemenag menyampaikan bahwa sasaran dari program ini adalah pelaku usaha makanan dan minuman, baik sebagai produsen maupun pemasok bahan baku.

“Dalam mengajak dan memberikan penjelasan pada pelaku usaha, sampaikanlah dengan maksud dan manfaat dari sertifikasi ini serta dampaknya jika tidak memiliki sesuai regulasi yang ditetapkan Pemerintah. Jawab dan jelaskan secara rinci setiap pertanyaan yang disampaikan oleh pelaku usaha,” ujar Kakan Kemenag.

Disampaikan, salah satu manfaat dari sertifkasi halal ini adalah tumbuhnya kepercayaan konsumen pada produk yang dipasarkan yang pada akhirnya dapat memperluas pemasaran dan jangkauan konsumen.

Kepada para Penyuluh Agama Islam Kecamatan, Kakan Kemenag meminta selian kampanye serentak pada 18 Maret 2023 nanti, juga mendatngi pelaku usaha secara langsung door to door.

Menutup arahannya Kakan Kemenag menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan kampanye dan sosialisasi produk halal, PPH membangun kerjasama dan kkordinasi dengn isntansi terkait, mulai dari Dinas Koperindag dan UKM, Dinas Kesehatan, Forkopimcam sampai Wali Nagari

Sementara itu Kasi Bimas Islam selaku koordinator program kampanye ini menyampaikan bahwa Penyuluh Agama Islam selaku Pendamping Produk Halal (PPH) harus menguasai langkah-langkah dan persyaratan yang dibutuhkan pelaku usaha dalam pengurus sertifikat halal ini sebagaimana disyaratkan oleh BPJPH.

BACA JUGA  Umrah Dibuka, Masyarakat Sambut Antusias Penuh Rasa Syukur

“Perkuat koordinasi dan komunikasi sesama PPH dan koordinator di Kantor Kemenag Kabupaten Solok dan yang pnting adalah berikan kemudahan dan pelayanan terbaik bagi pelaku usaha,” sampai Zulfatmai.

Zulfatmai menegaskan, sosialisasi sertifikat produk halal ini tidak terbatas selama kampanye serantak saja, akan tetapi berkelanjutan hingga seluruh pelaku usaha makanan dan minuman diwilayah kepenyuluhan masing-masing memilikinya dengan tenggat waktu 17 Oktober 2024. Fendi

Berita Terkait :

Facebook Comments