SuhaNews – Tradisi mudik lebaran tahun ini terganggu. Pemerintah memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan mengeluarkan larangan mudik karena pandemi covid-19.Â
Kementerian Perhubungan akan melakukan melakukan pengetatan larangan mudik. Termasuk juga dalam pengenaan sanksi kepada masyrakat yang masih nekat untuk mudik.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pemberian sanksi akan dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. Pemberian sanksi akan dilakukan oleh petugas yang ada di lapangan dalam hal ini adalah petugas kepolisian.
“Sementara untuk sanksi, itu wewenangnya ada di kepolisian. Pihak kepolisian ini juga sebenarnya satu frekuensi sama kita, bahwa ini harus ditegakkan aturannya,” ujarnya dalam teleconfrence, Selasa (19/5/2020) sebagaimana dilansir dari Okezone.com.
Menurut Adita, sanksi tersebut sebagai panduan petugas yang ada di lapangan. Namun untuk realisasi di lapangan tergantung kepada pihak kepolisian.
“Ini kan sanksi maksimal. Bahwasannya nanti di lapangan akan seperti apa, ini adalah kewenangan kepolisian,” ucapnya.
Adita tidak menjelaskan apa sanksi denda dan kurungan penjara selama ini sudah pernah diberikan kepada para pelanggar. Namun, dia menegaskan bahwa penegakan hukum tetap dijalankan.
Sementara di Posko Covid-19 Perbatasan Sumbar-Riau maupun Sumbar-Jambi, Wakil Gubernur Sumbar meminta kendaraan travel maupun kendaraan pribadi yang ingin masuk Sumbar harus putar balik.
Facebook Comments