spot_img

Jemaah Haji 2024 Dapat Melakukan Pelunasan BPIH Mulai 9 Januari

Koto Baru, SuhaNews – Jemaah Haji yang masuk estimasi keberangkatan tahun  nanti sudah dapat melakukan pelunasan Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji (BPIH) mulai  9 Januari 2024 mendatang.

Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok, H. Zulkifli, Rabu (21/12) di kantornya.

“Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Kholil Qaumas, yang bertujuan untuk memudahkan jemaah dalam melakukan persiapan keberangkatan menuju tanah suci,” ujar H. Zulkifli.

Kakan Kemenag menjelaskan, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) aat ini masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH.

Kepres ini sendiri nanti mengatur Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan. Ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta – Pondok Gede, Jakarta – Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.

“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari – 7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari – Maret 2024,” ulas Kakan Kemenag.

Kakan Kemenag juga menyampaikan penjelasan Direktur Jenderal PHU Hilman Latif, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria berikut: a) jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M; b) jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta c) jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

Pelunasan tahap kedua, lanjutnya, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:
a) Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama;
b) Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia;
c) Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah;
d) Pendamping bagi jemaah haji disabilitas.

BACA JUGA  Jelang Puncak Haji, Jemaah Kabupaten Solok Jalani Skrining Kesehatan di Makkah

Berita Terkait :

 

Facebook Comments

Google News