spot_img

Jubir Gugus Tugas Covid-19 Sumbar Dilantik Jadi Kadis Kominfo

SuhaNews. Berlangsung dalam protokol Covid-19 Jasman Rizal, Kepala Biro Humas Setdaprov Sumbar yang juga Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar, dilantik oleh Gubernur Irwan Prayitno menduduki jabatan baru sebagai Kepala Dinas Kominfo (Komunikasi dan Informasi) Sumbar.

Pelantikan berlangsung di aula kantor Gubernur Sumbar, Rabu (20/5). Bersama jasman juga dilantik Syafrizal sebagai Kepala Dinas Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Dispahorbun) Sumbar.

covid
Kabiro Humas Pemprov Sumbar, Jasman Rizal yang dilantik jadi Kadis Kominfo

“Kedua pejabat eselon II ini merupakan pejabat yang tidak asing lagi dalam pandemi covid-19 yang selalu viral keberadaannya di Sumbar,” kata Gubernur dalam sambutannya sebagaimana dilansir Langgam.id

Jasman Rizal selama pandemi ini dikenal sebagai Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar, dan dia juga menjabat sebagai Kepala Biro Humas Setdaprov Sumbar.

Sedangkan Syafrizal dikenal dalam percepatan penanggulangan virus corona sebagai pejabat menyediakan fasilitas aset Pemda Sumbar untuk tempat isolasi dan karantina pasien covid-19.

Usai dilantik menjadi kepala dinas, kursi Kepala Biro Humas Setda Sumbar yang dijabat Jasman dan kursi Kepala Biro Aset Setda Sumbar Syafrizal sebelumnya, ditinggalkan dalam keadaan masih kosong.

Dalam petikan sambutan, Gubernur menyebutkan, pelantikan ini berdasarkan persetujuan KASN (Komite Aparatur Sipil Negara) dan Menteri Dalam Negeri nomor 821/3194/SJ/2020 tanggal 19 Mei 2020 serta Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor : 821/2374/BKD/2020 tanggal 20 Mei 2020, tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negri Sipil Dalam dan dari kopetensi di Lingkungan Pemerintah Sumbar.

Gubernur menyebutkan pelantikan setelah menjalani proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dengan prinsip transparan dan akuntabel. Selanjutnya berdasarkan hasil uji kopetensi yang telah dikonsultasikan dengan KASN (Komisi Aparatur sipil Negara) dan Kemendagri.

“Pelantikan ini sudah sesuai dengan aturan. Bahkan sudah ada izin dari Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

BACA JUGA  Kunjungi Job Fair 2023, Gubernur Harapkan Mengurangi Pengangguran

Irwan juga mengatakan pengangkatan jabatan eselon II di Pemerintah Daerah harus melalui lelang jabatan. Tidak boleh kosong terlalu lama. Dengan begitu, jika eselon II kosong harus diisi dulu oleh Plt hingga proses lelang jabatan berakhir.

“Apalagi kedua Dinas ini sangat dibutuhkan keberadaannya dalam pandemi covid-19 di Sumbar. Jadi tidak mungkin kosong, harus ada pertanggungjawaban dalam pekerjaan,” tutupnya.

editor : Moentjak sumber : Langgam.id

Baca Juga :

Facebook Comments