Jumat Pertama Tanpa Khutbah dan Salat Berjamaah

Arosuka, SuhaNews – Jumat (27/3) menjadi Jumat pertama tanpa khutbah dan Salat Jumat berjamaah karena Covid-19. Ini jadi catatan sejarah bagi umat Islam di Kabupaten Solok dan beberapa daerah lainnya di Sumatera Barat.
Khutbah Jumat dan Salat Jumat berjamaah ditiadakan dan diganti dengan salat Zuhur di rumah masing-masing.

Keputusan ini diambil melalui rapat koordinasi yang diikuti oleh Bupati Solok H.Gusmal, Wabup Solok Yulfadri Nurdin, Ketua DPRD Jon Firman Pandu, Kapolres Solok Arosuka AKBP Azhar Nugroho,Dandim Solok  Letkol Arm.Reno Triambodo, Perwaklan Kemenag Kab solok H.Fuad Nawawi, Ketua FKUB H,Afrisno Iman Barajo Basa, Dewan Masjid, Ketua Pengadilan Koto Baru Fauzi Isra, dan MUI Kab Solok, serta para kepala SKPD.

Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Gubernur Sumbar Nomor 080/182/umum-2020 tanggal 26 maret 2020 tentang penerapan maklumat dan tausyiah MUI Sumbar,” ujar Bupati Solok, H, Gusmal, Jumat (27/3) di Guest Hause Arosuka.

MUI Sumbar, jelas Gusmal, telah mengeluarkan maklumat dan tausyiah nomor 003/MUI-SB/III/2020 tanggal 26 Maret 2020. Karena itu, peserta rakor memutuskan penerapan maklumat dan tausyiah tersebut di Kabupaten Solok.

Jumat Pertama Tanpa Khutbah dan Salat Berjamaah 1
Maklumat terkait Covid-19

“Kabuapten Solok berada pada Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk kasus Covid-19,” jelas Gusmal.

Karena dikhawatirkan semakin mewabahnya penularan Covid-19, jelas Bupati Gusmal, diimbau camat dan wali nagari se-Kabupaten Solok bersama dengan Forkopimcam untuk mempedomani, menyosialisasikan, serta mengawasi pelaksanaan maklumat tersebut.

Adapun maklumat yang harus dipedomani meliputi:

  1. Meniadakan penyelenggaraan salat jumat di masjid-masjid pada wilayah  masing-masing dan kepada jamaah dihimbau untuk mengganti dengan salat dzuhur di rumah masing-masing
  2. Meniadakan salat fardhu berjamaah di mesjid/musala/surau serta menghimbau umat untuk melaksanakan shalat fardhu dirumah masing-masing
  3. tidak menyelenggarakan kegiatan pengajian serta kegiatan keagamaan lainya yang mengumpulkan banyak orang di masjid./musalaJumat Pertama Tanpa Khutbah dan Salat Berjamaah 2
  4. masjid, musala atau surau untuk tetap melaksanakan adzan pada saat memasuki waktu shalat fardhu 5 (Lima ) waktu  dan menambahkan diakhir adzan lafadz’ shallu fii buyuutikum(shalat di rumah kamu sekalian)
  5. Da’i dan mubaligh untuk menghentikan segala aktifitas dahwah yang menghimpun jamaah secara fisik serta berkelompok
  6. Seluruh umat Islam di Kabupaten Solok untuk senantiasa beristigfar dan membaca doa Qunut Nadzilah di setiap salat fardu.
BACA JUGA  Presiden Perintahkan Pembangunan Sabodam Marapi Dimulai Tahun Ini, Gubernur Sumbar Ajukan 5 Permohonan

“Keputusan ini diberlakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan,” jelas Gusmal.

Keputusan itu mulai diberlakukan Jumat (27/3). Karena itulah tidak ada Khutbah Jumat dan  salat Jumat berjamaah, tetapi azan tetap berkumandang seperti biasa dari semua masjid begitu waktu salat masuk. Wewe

Baca Juga:

pertama pertama

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -