Arosuka, SuhaNews – Jumat (27/3) menjadi Jumat pertama tanpa khutbah dan Salat Jumat berjamaah karena Covid-19. Ini jadi catatan sejarah bagi umat Islam di Kabupaten Solok dan beberapa daerah lainnya di Sumatera Barat.
Khutbah Jumat dan Salat Jumat berjamaah ditiadakan dan diganti dengan salat Zuhur di rumah masing-masing.
Keputusan ini diambil melalui rapat koordinasi yang diikuti oleh Bupati Solok H.Gusmal, Wabup Solok Yulfadri Nurdin, Ketua DPRD Jon Firman Pandu, Kapolres Solok Arosuka AKBP Azhar Nugroho,Dandim Solok Letkol Arm.Reno Triambodo, Perwaklan Kemenag Kab solok H.Fuad Nawawi, Ketua FKUB H,Afrisno Iman Barajo Basa, Dewan Masjid, Ketua Pengadilan Koto Baru Fauzi Isra, dan MUI Kab Solok, serta para kepala SKPD.
Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Gubernur Sumbar Nomor 080/182/umum-2020 tanggal 26 maret 2020 tentang penerapan maklumat dan tausyiah MUI Sumbar,” ujar Bupati Solok, H, Gusmal, Jumat (27/3) di Guest Hause Arosuka.
MUI Sumbar, jelas Gusmal, telah mengeluarkan maklumat dan tausyiah nomor 003/MUI-SB/III/2020 tanggal 26 Maret 2020. Karena itu, peserta rakor memutuskan penerapan maklumat dan tausyiah tersebut di Kabupaten Solok.
“Kabuapten Solok berada pada Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk kasus Covid-19,” jelas Gusmal.
Karena dikhawatirkan semakin mewabahnya penularan Covid-19, jelas Bupati Gusmal, diimbau camat dan wali nagari se-Kabupaten Solok bersama dengan Forkopimcam untuk mempedomani, menyosialisasikan, serta mengawasi pelaksanaan maklumat tersebut.
Adapun maklumat yang harus dipedomani meliputi:
- Meniadakan penyelenggaraan salat jumat di masjid-masjid pada wilayah masing-masing dan kepada jamaah dihimbau untuk mengganti dengan salat dzuhur di rumah masing-masing
- Meniadakan salat fardhu berjamaah di mesjid/musala/surau serta menghimbau umat untuk melaksanakan shalat fardhu dirumah masing-masing
- tidak menyelenggarakan kegiatan pengajian serta kegiatan keagamaan lainya yang mengumpulkan banyak orang di masjid./musala
- masjid, musala atau surau untuk tetap melaksanakan adzan pada saat memasuki waktu shalat fardhu 5 (Lima ) waktu dan menambahkan diakhir adzan lafadz’ shallu fii buyuutikum(shalat di rumah kamu sekalian)
- Da’i dan mubaligh untuk menghentikan segala aktifitas dahwah yang menghimpun jamaah secara fisik serta berkelompok
- Seluruh umat Islam di Kabupaten Solok untuk senantiasa beristigfar dan membaca doa Qunut Nadzilah di setiap salat fardu.
“Keputusan ini diberlakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan,” jelas Gusmal.
Keputusan itu mulai diberlakukan Jumat (27/3). Karena itulah tidak ada Khutbah Jumat dan salat Jumat berjamaah, tetapi azan tetap berkumandang seperti biasa dari semua masjid begitu waktu salat masuk. Wewe
Baca Juga:
- Keputusan Bupati Solok dan Forkopimda Serta MUI, Tentang Shalat Jumat
- Terbitkan Maklumat, MUI Sumbar Himbau Tiadakan Shalat Jumat Diganti Shalat Zuhur
- Bupati Solok Rumahkan ASN
pertama pertama
Facebook Comments