SuhaNews,- Kelalaian orang tua korban pencabulan di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, yang dilakukan oleh ayah kandungnya T (41) akan didampingi oleh Lembaga Perlindungan Korban Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (LPKTPA) unit Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Disebutkan oleh Ketua LPKTPA unit RPSA Kota Pariaman Fatmiyeti Khahar di Pariaman, Senin (15/6/2020), Polres Padang Pariaman telah memberitahukan hal tersebut kepada pihaknya, dan meminta pihaknya untuk mendampingi korban.
Fatmiyenti sendiri tadinya akan melakukan pendampingan pada Senin (15/6) namun karena ia sedang mendampingi korban kasus lainnya pada persidangan, maka pendampingan terhadap korban pencabulan di Padang Padang Pariaman tersebut ditunda.
Meskipun dirinya belum mengetahui secara rinci kasus tersebut namun ia menyesalkan maraknya kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandung yang rata-rata disebabkan karena kelalaian orang tua, warga, dan tokoh masyarakat setempat.
Ia menyebutkan, dari 2019 hingga sekarang setidaknya ada empat kasus pencabulan yang tersangkanya ayah kandung dan korbannya didampingi oleh lembaga tersebut. Adapun kasus tersebut yaitu satu berasal dari Kota Padang, satu dari Kota Pariaman, dan dua dari Kabupaten Padang Pariaman.
Dijelaskan, kelalaian yang dimaksud yaitu sang ibu tidak memperhatikan tingkah sang suami atau keluarga terdekat karena kesibukan baik karena pekerjaan maupun kegiatan sosial lainnya.
“Selain itu keluarga dan tokoh masyarakat membiarkan remaja perempuan berpakaian minim baik di luar maupun di dalam rumah sehingga dapat memicu peristiwa asusila tersebut,” katanya.
Oleh karena itu, dirinya mengimbau ibu-ibu serta mamak (saudara laki-laki dari ibu) yang memiliki anak atau keponakan perempuan agar lebih memperhatikannya sehingga tidak menjadi korban pencabulan.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu Abdul Kadir Jailani mengatakan pihaknya sedang mendalami kasus pencabulan di Kecamatan Lubuk Alung yang dilakukan oleh seorang ayah bernama T (41) terhadap anak kandungnya berusia 16 tahun hingga hamil enam bulan.
“Tersangka sudah kami tahan dan kasus tersebut sekarang sudah masuk proses penyidikan,” kata dia.
Ia mengatakan tersangka sempat melarikan diri ke Pekanbaru guna menghindari kejaran Kepolisian Polres Padang Pariaman.
Namun tersangka berhasil ditangkap pada pada 12 Juni di daerah Sicincin, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung yang rencananya akan berangkat ke tempat saudaranya di Payakumbuh.
Ia menyampaikan dari pengakuan tersangka perbuatan asusila tersebut telah dilakukannya sebanyak lima kali semenjak November 2019.
“Sekarang korban berada di rumahnya bersama ibunya,” katanya.
Akibat perbuatannya tersebut pihak Polres Padang Pariaman menerapkan pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun ditambah 1/3 masa tahanan karena tersangka merupakan ayah korban.
Editor : Lim Sumber : Sumbarfocus.com
Facebook Comments