Limapuluh Kota, SuhaNews – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Limapuluh Kota bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Limapuluh Kota, menyerahkan enam Sertifikat Tanah Wakaf dan satu Sertifikat Hak Pakai Pemerintah untuk MTsN 2 Limapuluh Kota kepada nazhir wakaf, Senin (4/12) di Aula VIP.
Kepala Kantor Kemenag, H. Irwan mengatakan bahwa sertifikat tanah adalah dokumen penting untuk hak kepemilikan tanah yang sah. Jika sertifikat sudah dikantongi, tidak ada seseorang yang bisa menggugat. Kementerian Agama menjadi jembatan untuk proses Sertifikasi Tanah Wakaf dan siap melaksanakan program tersebut.
Baca juga: Kemenag Padang Panjang Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
“Sertifikat tanah adalah bukti autentik kepemilikan bagi seseorang atau lembaga. Tidak ada yang bisa mengganggu gugat atas tanah yang sudah disertifikatkan. Maka simpan dengan baik dokumen penting tersebut,” ungkap kepala kantor.
Kepala kantor mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kolaborasi yang tercipta bersama Kementerian ATR/BPN Kabupaten Limapuluh Kota. Kepala kantor menyebut, kerjasama dengan berbagai stakeholder adalah hal wajib demi terlaksananya program Kementerian Agama.
Memen Efendi, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, dalam laporannya menyebut, untuk Kabupaten Limapuluh Kota, penjatahannya ada sebanyak 70 Sertifikat Tanah Wakaf, namun belum semuanya menerima sertifikat. 65 sertifikat diantaranya masih dalam proses.
Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf dihadiri pejabat struktural dan fungsional di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Limapuluh Kota. Sementara dari Kementerian ATR/BPN Limapuluh Kota, hadir Yoselfina, Kasubbag Tata Usaha, Febrina Bachtiar, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta anggota tim lainnya.
Adapun lembaga yang menerima sertifikat Tanah Wakaf tersebut adalah Masjid Wakaf Maek, Masjid Darul Falah Maek, Masjid Taqwa Maek, Masjid Al Ikhlas Koto Tinggi, Masjid Al Manar Tanjung Gadang, dan Musala Al Ikhlas Pandam Gadang. Nina
Baca juga: Kuota 70, Kemenag 50 Kota Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
Facebook Comments