Kemenag dan Pemko Solok Tandatangani MoU Gerakan Catin Menanam Pohon

Solok, SuhaNews – Kepala Kantor Kemenag Kota Solok melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Kota (Pemko) Solok tentang Gerakan Menanam Pohon bagi Calon Pengantin di Kota Solok. Selasa (02/01).

Penantatanganan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota solok, H. Mustafa dengan Walikota Solok H. Zul Elfian Umar di Halaman Kantor Balaikota Solok bersamaan dengan Apel perdana di Lingkungan Pemda Kota Solok.

Baca juga: Kampung Keluarga Sakinah, KUA Raso Selatan Tekan MoU Lintas Sektoral

Nota Kesepahaman ini, jelas Mustafa, dibuat berdasarkan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.76/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Adipura.

Selanjutnya Peraturan Agama Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan; Keputusan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah; Instruksi Walikota Solok Nomor 100.3.4-3-3.2023 tentang Gerakan menanam pohon bagi calon pegantin, Gerakan Jumat bersih, Gerakan sabtu hijau dan Gerakan minggu sehat di Kota Solok.

“Maksud Nota kesepahaman dilaksanakan sebagi pedoman bagi para pihak dalam rangka memantau mewujudkan Kota Solok yang hijau dan asri dan tujuannya bisa menjalin sinergi untuk meningkatkan fungsi koordinasi para saksi dalam rangka gerakan menanam pohon oleh pasangan calon pengantin dapat terlaksana dengan baik,” tambah Mustafa.

“Semoga dengan adanya MoU ini, Kementerian Agama Kota Solok dan Pemda Kota Solok, bisa mewujudkan Kota Solok Berjuara (Berkah Maju dan Sejahtera),” harap Mustafa. Toni/Wewe

Baca juga: Kepala Desa Kampung Gadang Terima Anugerah 10 Desa Cantik Nasional

Facebook Comments

BACA JUGA  Wako-Wawako Solok Temu Ramah dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas
- Advertisement -
- Advertisement -