Kemenag Padang Panjang Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Padang Panjang, SuhaNews – Plh. Kakankemenag Kota Padang Panjang H. Suarman didampingi Plt. Penyelenggara Zakat dan Wakaf Azwarhadi, membuka secara resmi sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dilingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang, Selasa (30/05/2023).

Kegiatan dilaksanakan berdasarkan DIPA Bimas Islam Kankemenag Kota Padang Panjang, Nomor SP DIPA-025.03.2.299344/2023 tanggal 30 November 2022 tentang Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf.

Dilaksanakan diruang FKIP Muhammadiyah Padang Panjang, menghadirkan 20 peserta, dengan mendatangkan Narasumber dari Badan Pertanahan Nasional Kota Padang Panjang.

Setelah dibuka secara resmi oleh Kakankemenag, dilanjutkan dengan pemaparan materi BPN Kota Padang Panjang, dipandu Plt. Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Azwarhadi.

Plt. Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kota Padang Panjang Azwarhadi melaporkan bahwa sosialisasi percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi hasil rapat kerja Kankemenag Kota Padang Panjang.

“Bagian dari Sembilan kebijakan strategis Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2023, yakninya point keenam, inovasi dan optimalisasi sertifikasi tanah wakaf dan pengawasan dana social,” ujarnya.

Sementara itu, Plh. Kankemenag Kota Padang Panjang H. Suarman berharap kepada seluruh peserta kegiatan, untuk membahas dan mengkaji secara mendalam terkait sertifikasi tanah wakaf bersama Narasumber dari Badan Pertanahan Nasional Kota Padang Panjang.

“Silahkan dikaji dan dibahas secara lebih rinci bersama Narasumber dari BPN Kota Padang Panjang, sehingga jelas dan terang benderang untuk melakukan optimalisasi sertifikasi tanah wakaf, khususnya di Kota Serambi Mekkah Padang Panjang,” pungkasnya. (Adi)

Berita Terkait :

Facebook Comments

BACA JUGA  43 PPH Pasaman Siap Berikan Pendampingan pada Pelaku Usaha
- Advertisement -
- Advertisement -