Kemenag Pariaman Tanda Tangani Maklumat Pelayanan dan Komitmen ASN

Pariaman, SuhaNews | Sesuai Pakta integritas yang diatur melalui Permen PANRB 49/2011. Substansinya dituangkan ke dalam dokumen pakta integritas, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Permen PANRB 49/2011, diterangkan bahwa dokumen pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Menindaklanjuti hal ini, Kepala Kantor Kemenag Kota Pariaman, Edy Oktafiandi menegaskan kepada seluruh jajaran untuk memegang teguh komitmen bersama dalam upaya mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi – Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK -WBBM).

Penegasan ini disampaikan kepala kantor saat membubuhkan tanda tangan maklumat pelayanan selepas apel pagi, untuk meningkatkan layanan prima kepada masyarakat, khususnya di Kota Pariaman, Senin (15/06/2026).

Setelah penandatanganan maklumat pelayanan dan komitmen ASN dalam mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju WBK dan WBBM. Edy Oktafiandi juga menyampaikan bahwa dalam era reformasi birokrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan menjadi lebih adaftif, inovatif, responsive, profesional serta berintegritas. “Maklumat ini adalah wujud nyata dari komitmen kami untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Kami siap meningkatkan kualitas pelayanan melalui pengelolaan pengaduan masyarakat (Dumas), penguatan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), serta penanganan benturan kepentingan yang terstruktur dan sistematis,” jelas Edy Oktafiandi.

Edy Oktafiandi juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong partisipasi publik dalam pengawasan layanan melalui kanal-kanal pengaduan yang telah disiapkan. Dengan adanya sistem Dumas yang responsif, UPG yang aktif, serta upaya deteksi dan mitigasi benturan kepentingan, diharapkan tercipta iklim pelayanan yang bersih dan melayani.

BACA JUGA  Bupati Solok dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Kunjungi Masjid Raya Pasilihan

“Langkah ini sejalan dengan visi reformasi birokrasi yang tengah digalakkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, di mana setiap unit kerja dituntut untuk membangun budaya pelayanan yang berorientasi pada kemenag berdampak untuk kepuasan masyarakat,” ujar Edy Oktafiandi.

“Sekarang kita melaju selangkah lagi dengan bersama-sama berkomitmen menandatangani maklumat pelayanan sebagai komitmen bersama,” ulasnya.

Ditambahkan Kasubbag Tata Usaha, Zahardi bahwa tahapan selanjutnya adalah menginput bukti fisik (evidence) pada aplikasi PMPZI sesuai area masing-masing. Maklumat pelayanan publik memiliki beberapa poin penting, diantaranya kesanggupan untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Penyelenggara layanan menjanjikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, dan transparan. Memberikan informasi yang jelas mengenai waktu dan biaya yang dibutuhkan dalam proses pelayanan, serta mencantumkan mekanisme pengaduan jika terjadi ketidaksesuaian pelayanan dengan standar yang telah ditetapkan.

“Mari kita penuhi evidence diaplikasi Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) pada enam area perubahan sesuai Permenpan 90 Tahun 2021, yakninya Manajemen Perubahan, Penata Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, serta Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik,” tukas Kasubbag TU.

Kasubbag Tata Usaha juga mengintruksikan agar hal serupa ditindaklajuti pula pada tingkat Madarasah maupun Kantor Urusan Agama.

Seluruh ASN Kankemenag Kota Pariaman berkomitmen mewujudkan Zona Integritas (ZI), menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK-WBBM). (Meri | Adi )

Berita terkait :

Facebook Comments

Google News