Painan, SuhaNews – Kantor Kemenag Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Jumat (11/2) di Aula kantor setempat. Kegiatan ini dihadiri oleh Kasi dan Penyelenggara, Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan seluruh ASN pada Satuan Kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya gratifikasi dan pungli dengan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi sesuai amanah PMA No. 24 tahun 2015 junto PMA No. 34 tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Agama.
Pada kesempatan tersebut Kakan Kemenag juga menjelaskan PMA Nomor 24 Tahun 2015 dan PMA Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama yang menjadi dasar hukum pengendalian gratifikasi pada Kementerian Agama.
“Korupsi itu ibarat tumor, ketika dibiarkan gejalanya akan terasa gatal, ketika digaruk, gatalnya akan hilang dan lama kelamaan gatal itu akan membengkak,” ungkap kakan kemenag.
Selanjutnya dikatakan, gratifikasi itu dilatarbelakangi dari sekedar ucapan terima kasih, dan seringkali berasal dari kebiasaan yang menjadi perilaku di bawah sadar, dan semua itu terkait dengan jabatan serta kemungkinan adanya benturan kepentingan.
Kakan Kemenag, menghimbau seluruh ASN di jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan berkomitmen bersama mewujudkan birokrasi dan pelayanan publik yang anti gratifikasi dan pungli, serta melaporkan setiap peristiwa yang bermuatan gratifikasi.
“Gratifikasi itu wajib dilaporkan dalam bentuk penerimaan apa pun, karena diduga memiliki keterkaitan dengan jabatan, misalnya dalam pemberian layanan kepada masyarakat, pelaksanaan pekerjaan yang berhubungan dengan jabatannya,” ujar kakan kemenag.
“Karena itu sangat bertentangan dengan kewajiban atau tugas kita sebagai seorang aparatur pemerintah,” tambah kakan kemenag.
Terakhir dikatakan UPG Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan akan kita koordinasikan dengan Tim Saber Pungli Polres Pessel dan Kajari Painan.
“Kita ingin tetap berada di garis yang lurus, dan ini semua juga sudah amanatkan oleh undang-undang jelas kakan kemenag,” tutup kakan kemenag. Zon|Moentjak
Berita terkait :



Facebook Comments