SuhaNews. Kementerian Pendidikan memutuskan pembelajaran secara tatap muka boleh dilakukan oleh sekolah yang berada di zona kuning dan hijau. Namun pembelajaran tatap muka dilakukan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Keputusan ini berdasarkan kebutuhan pembelajaran, berbagai masukan dari para ahli dan organisasi, serta mempertimbangkan evaluasi implementasi SKB Empat Menteri.
“Prioritas utama pemerintah adalah untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum, serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi Covid-19,” jelas Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim, dikutip dari kompas.com, Sabtu (8/8/2020).
Bagi daerah yang berada di zona oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).
Mendikbud mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 tidak memungkinkan kegiatan belajar mengajar berlangsung secara normal.
Menurutnya, ratusan ribu sekolah ditutup untuk mencegah penyebaran, sehingga sekitar 68 juta siswa melakukan kegiatan belajar dari rumah, dan sekitar empat juta guru melakukan kegiatan mengajar jarak jauh.
Beberapa kendala yang timbul dalam pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), diantaranya, kesulitan guru dalam mengelola PJJ dan masih fokus dalam penuntasan kurikulum.
Sementara itu, tidak semua orang tua mampu mendampingi anak-anak belajar di rumah dengan optimal, karena harus bekerja ataupun kemampuan sebagai pendamping belajar anak.
“Para peserta didik juga mengalami kesulitan berkonsentrasi belajar dari rumah dan meningkatnya rasa jenuh yang berpotensi menimbulkan gangguan pada kesehatan jiwa,” ujar Nadiem.
Untuk mengantisipasi kendala tersebut, pemerintah mengeluarkan penyesuaian zonasi untuk pembelajaran tatap muka.
Dalam perubahan SKB Empat Menteri ini, izin pembelajaran tatap muka diperluas ke zona kuning, dari sebelumnya hanya di zona hijau.
“Jadi bukan berarti ketika sudah berada di zona hijau atau kuning, daerah atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali ya,” tambah Nadiem.
Madrasah dan sekolah berasrama di zona hijau dan zona kuning dapat membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka secara bertahap sejak masa transisi.
Kapasitas asrama dengan jumlah peserta didik kurang dari atau sama dengan 100 orang pada masa transisi bulan pertama adalah 50 persen, bulan kedua 100 persen, kemudian terus dilanjutkan 100 persen pada masa kebiasaan baru.
Untuk kapasitas asrama dengan jumlah peserta didik lebih dari 100 orang, pada masa transisi bulan pertama sebanyak 25 persen, dan bulan kedua 50 persen, kemudian memasuki masa kebiasaan baru pada bulan ketiga 75 persen, dan bulan keempat 100 persen.
“Evaluasi akan selalu dilakukan untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama Kepala Satuan Pendidikan akan terus berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 untuk memantau tingkat risiko Covid-19 di daerah,” katanya. Dedi sumber : Kompas.com
BACA JUGA :
Facebook Comments