Koto Baru, SuhaNews – Sebanyak sepuluh Kepala Madrasah Negeri di Kabupaten Solok menandatangani Perjanjian Kinerja dengan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Solok, Kamis (15/1) di aula Hubbul Wathan.
Adapun kepala madrasah negeri yang menandatangani Perjanjian Kinerja ini terdiri dari tujuh kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dan tiga kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) se Kabupaten Solok.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Solok H. Zulkifli dalam arahannya menyampaikan Perjanjian Kinerja yang ditandatangani hari ini adalah bentuk komitmen selaku aparatur dalam mengabdi dan menjalankan tugas yang diamanahkan.
Selain meminta kepala madrasah untuk berinovasi dan menjalankan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZIWBK), H. Zulkifli menekankan pentingnya menerapkan Asta Protas Kementerian Agama sebagai upaya mewujudkan visi misi Kementerian Agama.
“Di tingkat madrasah ada beberapa dari delapan Asta Protas ini yang bisa diterapkan, diantaranya meningkatkan kerukunan dan cinta kemanusiaan, penguatan ekoteologi dan cinta lingkungan, layanan keagamaan berdampak, mewujudkan pendidikan unggul ramah dan terintegrasi, pemberdayaan ekonomi dan digitalisasi tata kelola,” tegas Kakan Kemenag.
Kakan Kemenag menyampaikan, untuk mewujudkan dan menerapkan semua itu diperlukan inovasi dan kerjasama serta keras, sehingga program-program Kementerian Agama berjalan dengan maksimal dan masyarakat menikmati manfaatnya.
“Untuk digitalisasi, sebagian besar porses dan kinerja di Kementerian Agama sudah menerapkan teknologi digital, namun demikian untuk menunjang kemajuan dan prestasi madrasah tetap dibutuhkan ide dan inovasi untuk membawa madrasah terdepan dalam dunia pendidikan,” ulas Kakan Kemenag.
Menutup arahannya Kakan Kemenag mengatakan bahwa untuk mewujudkan Perjanjian Kinerja hari ini dilakukan dengan segera dan optimal, tanpa harus menunggu besok atau nanti.

Sementara itu PLT Kasubbag Tata Usaha H. Chairunnas mengatakan bahwa penandatangan Perjanjian Kerjasama merupakan salah satu tahapan dalam mewujudkan penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Hal ini wajib dilaksanakan Kementerian/Lembaga sebagaimana amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Fendi
Berita Terkait :



Facebook Comments