Kepala SKPD Tandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2020

Arosuka, SuhaNews – Bupati Solok dan para kepala SKPD di Lingkungan Pemkab Solok menandatangani perjanjian kinerja tahun 2020. Perjanjian kinerja ini merupakan salah satu tahapan dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang termuat dalam Perpres Nomor 29 tahun 2014.

“Perjanjian kinerja ini merupakan penugasan bupati kepada pimpinan perangkat daerah,” jelas Bupati Solok, H. Gusmal, Jumat (14/2) di Ruang Solok Nan Indah.

Penandatanganan perjanjian ini dihadiri oleh Sekda Aswirman, Staf Ahli Bupati Solok Abdul Manan, para SKPD, Kabag Organisasi Zulfadli, Kabag Humas Syofiar Syam, Kabag Pemerintahan Syahrial dan para camat.

Melalui perjanjian ini, jelas Gusmal,  diharapkan terwujud komitmet dan kesepakatan antara bupati dan perangkat daerah atas kinerja terukur berdasarkan tugas fungsi dan wewenang serta sumber daya tersedia.

“Diharapkan ada kesinambungan kinerja setiap tahun,” harap Gusmal.

Perjanjian ini, papar Bupati Gusmal, sebagi wujud nyata komitmen antara bupati dan pimpinan perangkat daerah untuk meningkatkan integritas akuntabilitas transparans dan kinerja aparatur, menciptakan tolak ukur sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur. sebagai dasar penilaian keberhasilan dan keberhasilan dan kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan pemberian penghargaan dan sanksi serta sebagai dasar bagi bupati untuk melakukan monitoring evaluasi dan supervisi atas kinerja pimpinan perangkat daerah.

Kepala SKPD Tandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2020 1
Satukan tekad mencapai kinerja 2020

“Semua SKPD diharapkan melakukan monitoring dan di evaluasi setiapdan dan melaporkan kepada pimpinan,” imbau Bupati Gusmal.

Kegiatan yang sudah direncanakan, jelas Gusmal,  jangan sampai tidak cair dananya.Diharapkan semua SKPD bisa merealisasikan perjanjian kinerja yang sudah ditandatangani ini.

“Pegawai negeri sipil harus memenuhi target kinerja sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatanggani,” tambah Gusmal.

Hal ini berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. PNS yang  tidak memenuhi kinerja diberikan kesempatan 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya.

BACA JUGA  Pemkab Solok Gelar Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa

“Kalau tidak menunjukkan perbaikan kinerja maka pejabat yang bersangkutan harus mengikuti seleksi ulang uji kompetensi,” ujar Gusmal.

Sementara Kabag Organisasi Zulfadli menjelaskan bahwa penandatanganan perjanjian kinerja berdasarkan Perpres nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara Nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja. Wewe

Baca Juga:

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -