Arosuka, SuhaNews – Diskominfo Kabupaten Solok menerima kunjungan tim visitasi Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Senin (04/11/2024). Kunjungan ini dalamrangka verifikasi faktual implementasi keterbukaan informasi badan publik tahun 2024.
Tim visitasi KI Sumbar ini disambut oleh Asisten III Editiawarman, S.Sos, M.Si, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Teta Midra, S.STP, M.Si, Kepala Bidang PIPPS Kominfo Baitul Azuwar beserta jajaran di ruang kerja Asisten III.
Baca juga: Komisi Informasi Sumbar Kunjungi MAN 1 Bukittinggi
Sementara, Tim Visitasi KI Sumbar dipimpin oleh Ketua KI Sumbar Musfi Yendra,S.IP, M.Si, Komisioner KI Idham Fadhil, S.IP, Asisten Ahli Reza Rezki Herlinda, SE dan staf KI Hendri.
“Kunjungan ini merupakan tahapan lanjutan terkait pengisian eMonev yang telah dilakukan beberapa waktu sebelumnya,” ujar Teta Midra.
Kedatangan tim visitasi KI untuk melakukan verifikasi faktual terkait bagaimana Pemerintah Kabupaten Solok melalui Dinas Kominfo melaksanakan dan memberikan pelayanan informasi sebagaimana yang diamantkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Editiawarman mengatakan rasa senangnya atas kedatangan Tim Visitasi dari KI Sumbar ke Kabupaten Solok.
“Tim Visitasi diharapkan bisa memberikan masukan yang konstruktif untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi di Kabupaten Solok,” ujar Editiawarman.
“Pemerintah Kabupaten Solok berupaya untuk konsisten dan informatif dalam menjalankan tugas,” tambah Editiawarman.
Sementara Ketua KI Musfi Yendra mengatakan bahwa dibutuhkan komitmen, konsistensi, koordinasi dan komunikasi yang baik dalam mewujudkan pelaksanaan keterbukaan informasi di badan publik.
Ia mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Solok untuk terus menjaga komitmen dan konsistensinya dalam memberikan pelayanan informasi yang berkualitas kepada masyarakat. “Ada beberapa indikator yang dibutuhkan untuk dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat,” ujar Musfi Yendra.
KI Sumbar mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Solok yang terus berupaya memberikan pelayanan informasi yang terbaik kepada masyarakat.
Usai berdialog dengan Asisten III, Tim KI Sumbar langsung melakukan verifikasi faktual ke Kantor Dinas Kominfo terkait indikator penilaian pelayanan informasi.
Beberapa hal yang dinilai diantaranya ketersediaan regulasi pelayanan informasi, ketersediaan SOP, sarana dan prasarana pelayanan informasi dan lain sebagainya.
Proses monitoring dan evaluasi maupun ferivikasi faktual ini diharapkan dapat mendorong semua badan publik untuk terus berupaya meningkatkan kualitas maupun melahirkan inovasi dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Solok masuk 10 besar badan publik tingkat Kabupaten/Kota yang terpilih oleh KI Sumbar untuk dilakukan verifikasi faktual terkait pelaksanaan keterbukaan informasi tahun 2024.
“Dinas Kominfo Kabupaten Solok akan selalu berupaya memberikan pelayanan informasi terbaik kepada masyarakat, dan berharap dapat berkolaborasi dengan Komisi Informasi Sumatera Barat untuk mewujudkan keterbukaan informasi yang berkualitas,” tutup Teta Midra. Wewe
Baca juga: Komisi Informasi Luncurkan Kick Off E-Monev KIP 2022
Facebook Comments