Pariaman, SuhaNews – Kementerian Dalam Negeri (Kemendaggri) RI telah menyetujui usulan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS Kota Pariaman pada 20 Maret 2023. Kini tinggal menunggu proses harmonisasi Perwako dari Kanwil Kemenkumham Sumbar.
“Keterlambatan tersebut disebabkan adanya beberapa perubahan regulasi keuangan yang terjadi dari pemerintah pusat ditambah dengan proses harmonisasi Perwako yang belum ada, sehingga proses pencairan TPP juga tertunda”, jelas Wali Kota Pariaman, Genius Umar.
Baca juga: Pemkab Pasbar Gelar Konsolidasi dan Kukuhkan TPPS Kabupaten Pasaman Barat
“TPP adalah bagian dari kinerja ASN yang dihargai oleh Negara, dan mesti dibayarkan jika sudah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” tambah Genius Umar.
Pemerintah Kota Pariaman, jelas Genius Umar, tidak pernah menahan yang menjadi hak dari ASN, dan bukan hanya terjadi di Kota Pariaman saja namun penundaan ini juga merata terjadi di Kabupaten/Kota Sumatera Barat.
Selama Ramadhan 1444 H, jelas Genius Umar, ada perubahan jam kerja ASN. Biasanya masuk pukul 07.30 wib pulang Jam 16.00 WIB, sekarang masuk pukul 08.00 wib pulang jam 15.00 wib.
“Diharapkan output kerja ASN selama Ramadhan tetap sama dengan hari-hari kerja biasanya,” tambah Genius Umar.(Tachi/Wewe)
Baca juga: Tahun 2022, Serapan APBD Kota Pariaman Capai 94 persen
Facebook Comments