KPU Kabupaten Solok Gelar Rakor Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Arosuka, SuhaNews – KPU Kabupaten Solok menggelar Rapat Koordinasi pembahasan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan lokasi kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Senin, 09 Oktober 2023 di Aula KPU Kabupaten Solok.

Rakor ini dihadiri oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Solok : Si O, Bawaslu, Kepala Satpol PP dan Damkar Elafki, S.Pd, MM., Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Djoni, Kepala Diskominfo diwakili Sekretaris Marcos Sophan, S.Pt, M.Si., Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Novialdi Putra, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Desva Wandi dan OPD terkait.

Baca juga: Bupati Eka Putra Buka Kampanye TBC dan The Moneter Crisis

Plh. Ketua KPU Kab. Solok Si O mengatakan bahwa pada 4 Oktober 2023, KPU Provinsi Sumatera Barat meminta untuk meng-SK-kan titik lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Menindaklanjuti hal tersebut,  5-6 Oktober dilakukan pertemuan bersama 14 Ketua PPK se-Kabupaten dan 74 Ketua PPS di Kabupaten Solok untuk melakukan pemetaan dengan berpedoman pada data SK Pemilu Tahun 2019,” jelas Si O.

Untuk menindaklanjuti hasil pemetaan, tersebut jelas Si O, dilakukan Rapat Koordinasi ini yang bertujuan untuk mengesahkan lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dalam rapat koordinasi ini, telah disepakati bersama bahwa terdapat sebanyak ±407 titik Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan ±54 titik Lokasi Kampanye.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Novialdi Putra menambahkan  jika ada Bakal Calon yang ingin melaksanakan Kampanye atau Memasang Alat Peraga Kampanye di luar titik yang telah ditentukan, boleh dilakukan jika masih sesuai dengan Peraturan KPU, Peraturan Daerah dan seluruh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA  Nabila Derita Kanker Otak, Plt Walikota Pariaman Sambangi Kediaman Warganya

KPU Kabupaten Solok Gelar Rakor Pemasangan Alat Peraga Kampanye 1“Calon legislatif harus memberikan laporan dan meminta izin kepada Pihak KPU terlebih dahulu,” jelas Novialdi Putra.

Pemasangannya pada beberapa tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana prasarana publik serta taman dan pepohonan dilarang memasang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye.

“Jadwal Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Pelaksanaan Kampanye dimulai pada 28 November 2023 s/d 10 Februari 2024,” tambah Novialdi Putra. Wewe

Baca juga: Meningkatkan Pemahaman Kepemiluan Disabilitas, Bawaslu Gelar Rakor

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -