Kunker Ke Agam, Hj Emma Yohana Sampaikan Inventarisir Masukan Revisi UU PLP2B

Lubuk Basung, SuhaNews – Kunjungan Kerja (Kunker) Anggota Komite II DPD RI asal daerah pemilihan Sumatera Barat Hj Emma Yohana ke Kabupaten Agam, Selasa (9/1).

Kunjungan kerja ini dalam rangka menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) guna merivisi UU No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Agam ini diikuti seluruh stakeholder seperti BPN Agam, OPD, LSM dan sejumlah kelompok tani.

Hj Emma Yohana menyebut, Kabupaten Agam merupakan satu-satunya daerah di Sumatera Barat yang telah memiliki kebijakan terkait tindaklanjut amanat UU PLP2B.

“Sehingga, Kabupaten Agam direkomendasikan sebagai daerah yang harus saya kunjungi guna untuk menampung masukan guna penyempurnaan UU Nomor 41 tahun 2009 ini,” ujarnya.

Menurutnya, dengan telah berjalannya pelaksanaan UU PLP2B di Agam, maka pihaknya akan lebih mudah menginventarisir apa saja yang menjadi kelemahan peraturan tersebut.

“Jadi mohon masukan serta rekomendasi pasal-pasal mana saja yang sekiranya perlu direvisi, sehingga payung hukum ini bisa lebih sempurna,” katanya lagi.

Dalam hematnya, Hj Emma Yohana melihat telah terjadi alih fungsi lahan di Sumatera Barat, dari lahan pertanian ke pemukiman. Jika ini tidak segera dibenahi, dirinya meyakini akan menimbulkan masalah pangan di kemudian hari.

“Alihan fungsi lahan ini persoalan tersendiri, karena akan mengurangi lahan pertanian. Nah, untuk itu perlu adanya payung hukum, sehingga bisa berjalan secara aturan,” ungkapnya.

Sementara itu, Plh Sekretaris Daerah Agam, Ir Jetson, MT membenarkan bahwa daerahnya telah menindaklanjuti pelaksanaan UU Nomor 41 tahun 2009 tentang PLP2B.

“Sehingga menurut kami tepatnya rasanya Ibu Emma Yohana datang ke Agam guna menampung masukan-masukan terkait perevisian undang-undang PLP2B,” tuturnya.

BACA JUGA  Sultan Puji Komitmen Prabowo Terhadap Kepentingan dan Masa Depan Masyarakat Adat

Baca Juga : Peringat 3 Pelayanan Publik Agam Terima Penghargaan dari Ombusman

Untuk mendapatkan masukan yang komprehensif lanjutnya, pemerintah daerah menghadirkan sejumlah intansi seperti BPN/ATR Agam, OPD terkait, LSM yang memantau pertanian dan sejumlah kelompok tani.

“Semoga akan muncul masukan-masukan yang nantinya dapat dibawa ke pusat, sehingga pelaksanaan undang-undang bisa maksimal,” katanya. Depit

Baca Juga :Dasawisma Melati 9 Padang Kiau Sago Manggopoh, Ditinjau Ketua TP. PKK Agam

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -