Padang, SuhaNews – Lakukan pungutan liar (Pungli) parkir di sepanjang kawasan Pantai Padang, 13 pelaku diringkus Kepolisian Resor Kota Padang, Kamis (5/5).
“Belasan pelaku yang diduga melakukan pungli kepada wisatawan telah meresahkan masyarakat,” ujar Kapolresta Kota Padang Kombes Pol Imran Amir, di Padang.
Baca juga: Kedapatan Pungli, Pemuda di Kawasan Pantai Padang Diamankan Satpol PP
Modus yang digunakan para pelaku, jelas Imran Amir, dengan memintai uang parkir terhadap kendaraan pengunjung dengan nilai bervariasi antara Rp5.000- Rp10.000 per kendaraan.
“Mereka meminta uang parkir tanpa memiliki karcis parkir resmi yang diterbitkan oleh dinas terkait,” jelasnya.
Belasan pelaku langsung dibawa ke Mako Polresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Dari tangan pelaku tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diduga kuat hasil permintaan parkir secara ilegal.
Selain di kawasan Pantai Padang, jajaran Polresta Padang juga mengamankan pelaku lain di wilayah hukum Lubuk Begalung kota setempat.
“Satu pelaku diciduk oleh Tim Operasional Polsek Lubuk Begalung ketika memintai parkir ke pengunjung lokasi wisata,” tambah Imran Amir.
Imran Amir menegaskan pihaknya akan menyapu bersih para pelaku pungutan liar, premanisme, pemalakan, ataupun sejenisnya di kota Padang.
“Para personel telah disebar ke lapangan baik yang menggunakan seragam ataupun berpakaian sipil, oleh karena itu kami tegaskan agar tidak ada yang melakukan Pungli. Jika kedapatan akan ditindak tegas,” tegas Kapolresta.
Sebelumnya, pada Rabu (4.5) Polresta Padang juga telah membekuk belasan pelaku yang diduga melakukan pungli di kawasan Kecamatan Koto Tangah, Lubuk Begalung, dan Padang Barat.
“Masyarakat agar segera melapor ketika menjadi korban ataupun mengetahui tindakan pungutan liar, premanisme, dan sejenisnya,” ujar Kombes Pol Imran Amir. (Ant)
Baca juga: 6 Pelaku Pungli Diringkus Polsek Padang Timur
Facebook Comments