Langgar Perda AKB, 33 Pengunjung Pasar Simabur Kena Sanksi

SuhaNews. Sebanyak 33 orang pedagang dan pengunjung pasar Simabur Kab. Tanah Datar diberikan sanksi akibat melanggar Perda Sumbar nomor 6 tahun 2020 tentang penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Dilansir oleh JurnalSumbar.com, dalam operasi yang digelar tim gabungan Pemkab Tanah Datar, dipimpin oleh Kasi Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar H Elfiardi S.H Senin (12/10), para pelanggar diberikan sanksi dikenakan baju uniform Orange  bertuliskan ‘ Pelanggar protokol kesehatan ‘, sekaligus  dikenakan sanksi menyapu fasilitas umum di pasar Simabur.

H Elfiardi, S.H menjelaskan masih banyak  ditemukan masyarakat tidak melaksanakan protokol kesehatan, yakni, mengabaikan pemakaian masker. Dalam penegakan protokol kesehatan, tim AKB tidak akan mendur, karena   yang kami lakukan untuk kebaikan dan keselamatan seluruh masyarakat.

Ayo kita laksanakan AKB, dengan penuh kesadaran dalam menerapkan protokol kesehatan di manapun berada untuk keselamatan kita bersama.

H Elfiardi juga menghimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, dan jangan hanya pakai masker ketika ada petugas, tetapi jadikan masker itu kelengkapan baru ketika kita akan mengunjungi keramaian.

Ditambahkannya, guna memasyarakatkan AKB di Tanah Datar,  Kasi Elfiardi bersama tim akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru)  sesuai Protokol Kesehatan yang jadi pedoman untuk mengantisipasi penyebaran Corona virus .

Pada Razia  di pasar Simabur pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB, Senin (12/10/20) . Tim AKB menurunkan personil Kodim, Dishub, polres, Polisi Militer, Kejari Tanah Datar,petugas Satpol PP, dan dibantu anggota DPRD Tanah Datar, Sub Gugus Tugas Covid Nagari Simabur , Babinkamtibmas, Babinsa dan anggota Satlinmas serta Anggota Koramil Kecamatan Pariangan.

editor : Moentjak sumber : BeritaMinang | Jurnal Sumbar

BACA JUGA :

Facebook Comments

BACA JUGA  Kemenag Siapkan 7,25 Triliun Anggaran GTK Madrasah 2025
- Advertisement -
- Advertisement -