spot_img

Langgar Protokol Kesehatan, Warga Padang Disanksi Pilih Sampah

PADANG – Pemberlakuan sanksi terhadap pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) No.15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 telah diberlakukan di Sumbar, termasuk di Kota Padang.
Senin (21/9/2020), Pemerintah Kota Padang bersama unsur Forkopimda dan sejumlah pihak terkait langsung menggelar razia atau operasi yustisi penegakan Perda terkait ke sejumlah titik di Kota Padang.

Kegiatan dimulai dari Apel Gabungan di halaman Mapolresta Padang. Setelah ada pembagian tugas, masing- masing personil yang dibagi dengan beberapa tim itu langsung tancap gas. Dimulai dari Pasar Raya Padang, lalu menuju Hotel Axana, jl. Hayam Wuruk, Pantai Padang dan berakhir di depan Kantor DPRD Sumbar.

Terlihat dikesempatan itu Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa bersama Kapolresta Padang AKBP Imran Amir disertai Dandim 0312/Padang Kolonel Arh Nova Mahanes Yudha, Kajari Padang Ranu Subroto, perwakilan Pengadilan Negeri Padang dan lainnya.

“Alhamdulillah, hari ini kita bersama semua pihak dan unsur Forkopimda di Kota Padang melakukan razia penegakan pelaksanaan Perda AKB Provinsi Sumbar dan juga Perwako No.49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru Dalam Pandemi Covid-19. Upaya ini kita lakukan tidak main-main, karena sekarang sudah terdapat sanksi tegas bagi setiap pelanggar aturan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19tersebut,” ujar Wawako Hendri di sela kegiatan.

Hendri juga menyebut, dalam razia yang dilakukan dibeberapa titik mulai dari pukul 09.00 WIB sampai 13.00 WIB ini sedikitnya telah mendapati ratusan pelanggar. Rata-rata kesalahannya karena tidak menggunakan masker.

“Maka dari itu, bagi pelanggar Perda telah kita berikan  sanksi sosial sebagai sanksi awal. Mereka kita suruh membersihkan lingkungan sebagai bentuk peringatan bagi mereka yang masih bandel dan tidak mau memakai masker sesuai aturan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19,”ujar Wawako Hendri Septa.

BACA JUGA  Jelang Magrib, Pajero Tabrak 4 Mobil Lainnya di Jalan M. Yamin Kota Padang

Sesuai aturan, jelas Wawako, jika mereka kembali didapati melakukan pelanggaran yang sama nantinya maka akan dilanjutkan pemberian sanksi administratif berupa membayar denda maksimal Rp250 ribu. Bahkan jika terulang lagi untuk kesekian kalinya bisa berujung sanksi pidana kurungan selama 2 hari untuk memberikan efek jera secara tegas,” jelasnya.

Atas nama Pemko Padang, Wawako Hendri Septa mengimbau kepada semua warga Kota Padang untuk bahu-membahu mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kota Padang.

“Kita ingin mewujudkan masyarakat yang sadar atas kondisi saat ini, bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir,” Hendri Septa mengingatkan.

“Pemko Padang memberikan peringatan bagi warga yang melanggar. Semoga dengan upaya ini Kota Padang sebelumnya zona merah bisa menjadi zona hijau ke depan,” tuturnya.

Sementara itu Kapolresta Padang AKBP Imran Amir mengatakan, sesuai dengan struktur dari gugus tugas penanganan Covid-19 bahwa Polri di sini berada di bawah koordinasi gugus tugas.

“Jadi kami dari Polresta Padang dalam kegiatan operasi yustisi ini bersifat pengamanan kegiatan yang dilakukan oleh Pemko Padang yaitu Sat Pol PP sebagai penegak Perda,” jelas Kapolresta Padang AKBP Imran Amir.

Polres melakukan pengamanan kegiatan supaya dalam pelaksanaan kegiatan tidak ada masalah. Masyarakat Kota Padang supaya patuh dengan protokol kesehatan terutama menggunakan masker saat ke luar rumah.

Polres menurunkan 200 personil yang dibagi pada 2 titik dan fokusnya di depan Kantor DPRD Sumbar secara stasional.

“Kita juga menjaring secara mobiling dan masyarakat ternyata masih banyak yang tidak memakai masker yang langsung ditindak sesuI Perwako No 49 Tahun 2020,” tukasnya.

Kapolres menambahkan, terkait pemberian sanksi pidana pihaknya menyatakan siap dan tengah menunggu Perda terkait sudah dinomorkan oleh Kemendagri.

BACA JUGA  Alasan Keamanan Pemprov Lakukan Tes Swab untuk Pelaku Hotel

“Sehingga bila sanksi ini sudah bisa difungsikan, kita dari pihak kepolisian sudah siap menyiapkan kalau memang ada sanksi kurungan nantinya untuk memakai sel atau rumah tahanan milik Polresta Padang sebagai tempat dilakukan proses hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan,” pungkas Kapolres. Rel|Lim

Baca juga :

Facebook Comments