spot_img

Larangan Mudik Diperpanjang Mulai 22 April hingga 24 Mei 2021

SuhaNews. Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memperpanjang periode larangan mudik  lebaran 2021 ini menjadi satu bulan, yakni dari 22 April-24 Mei 2021.

Perpanjangan larangan mudik bagi perantau ini dituangkan dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya Pengendalian Penyebaran  Covid-19 selama bulan suci Ramadan yang diteken oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021.

BACA JUGA  Pantau Lebaran di Pantai Tiku, Sekda Agam Dampingi Tim Pemprov Sumbar

“Maksud dari addendum surat edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021),” ujar Doni menjelaskan dalam keterangan tertulis, Kamis (22/4).

Doni munardo

Sebelumnya pemerintah juga telah mengeluarkan larangan mudik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 yang dituangkan dalam surat edaran satuan tugas penanganan Covid-19 nomor 13 tahun 2021 dinyatakan tetap berlaku.

Berikut perubahan aturan SE Satgas terkait larangan mudik lebaran:

A. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Baca Juga :

2. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

3. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. Namun, akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

BACA JUGA  93 ODP, Panyakalan Beri Masker Gratis Pada Warganya

4. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

5. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas COVID-19 daerah.
Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. Akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

082 larangan mudik f

6. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

7. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

BACA JUGA  1 Keluarga Positif Covid-19 di Solsel, Total 238 Kasus di Sumbar

B. Perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk.

Bagi yang melakukan perjalan dalam masa pelarangan ini, harus mengantongi izin SIKM antara lain, kerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya. (*|Moentjak)

Berita Terkait :

Facebook Comments