SuhaNews. Setelah dengan tegas melarang mudik pada Idul Fitri 1442 H atau Lebaran 2021, Kemenhub memberikan pengecualian dengan mengizinkan mudik lokal di 8 daerah.
Dilansir oleh Detik.com, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyabutkn ada 8 daerah yang diizinkan mudik lokal. daerah tersebut adalah :
- Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
5. Jogja Raya
6. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
Pemerintah mengeluarkan larangan mudik sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. Karena pergerakan orang antar kota/wilayah ini rentan akan terciptanya cluster baru Covid-19.
Berita Terkait :
Facebook Comments