SuhaNews. Pasangan calon Gubernur Sumbar nomor urut 4 Mahyeldi-Audy Joinaldy keluar sebagai peraih suara terbanyak dalam rekapitulasi pengitungan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar).
Namun hasil penetapan KPU Sumbar ini ditolak oleh saksi dari tiga paslon lainnya, sebagaimana dilansir oleh Langgam.id pada Minggu (20/12).
“Dalam rekapitulasi ini peraih suara terbanyak Paslon nomor urut 4, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” kata Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani, (20/12/2020).
Pada acara rekapitulasi yang digelar di Hotel Mercure Padang, Minggu (20/12/2020) itu, pasangan nomor urut 4 Mahyeldi-Audy memperoleh 726.853 suara. Mereka unggul dari pasangan nomor urut 2 Nasrul Abit – Indra Catri yang memperoleh 679.069 suara.
Sedangkan pasangan nomor urut 1, Mulyadi-Ali Mukhni menempati posisi ketiga dengan raihan 614.477 suara. Di posisi terakhit, ada pasangan Fakhrizal-Genius Umar yang hanya mengumpulkan 220.893 suara.
Pada pemilihan gubernur tahun ini, sebanyak 2.313.278 pemilih atau sekitar 61,68 persen dari daftar pemilih menyalurkan hal pilihanya. Dari jumlah itu, 2.241.292 suara dinyatakan sah dan 71.986 tidak sah.
Sebelum rekapitulasi ini, pasangan Mahyeldi-Audy sudah mengklaim menang dalam pilgub Sumbar 2020. Mereka juga sudah mendapatkan ucapan selamat dari cagub lain yaitu Mulyadi dan Fahkrizal.
“Mohon maaf dengan sangat menyesal kami tidak bisa ikut serta dalam penandatangan hasil pemilu ini,” kata saksi paslon nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri, Roni TN, usai rekapitulasi, Minggu (20/12/2020).
Selain Roni, saksi pasangan nomor urut 1 Mulyadi-Indra Catri dan saksi pasangan nomor urut 3 Fakhrizal-Genius Umar juga mengmbil sikap serupa. Mereka menduga adanya pelanggaran yang sangat masif yang berpengaruh pada hasil pilgub.
“Kemudian dengan partisipasi pemilu yang sangat rendah ini, juga dengan banyaknya suara yang rusak, ini berpengaruh pada Paslon kami,” katanya.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani menyebut sikap para saksi itu tidak mempengaruhi hasil rekapitulasi yang sudah ditetapkan.
“Kalau untuk mempengaruhi penetapan calon tidak akan ada pengaruhnya ya dengan tidak ditandatangani oleh tiga saksi tersebut,” pungkasnya.
editor : Moentjak sumber : Langgam.id
Baca Juga :
Facebook Comments