SuhaNews – Team Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar mengamankan seorang pelaku judi Togel berinisial BI (44) warga Koto Piliang Nagari Sumanik, Salimpauang.
Pelaku diamankan di sebuah warung milik warga di Jorong Piliang Sani Nagari Sumanik, Kamis (25/6) sekitar pukul 12.30 Wib.
Pelaku yang keseharinnya bekerja di bidang transportasi itu ditangkap berdasarkan penyelidikan petugas atas maraknya permainan judi togel di daerah tersebut.
“KIta langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku,” ujar Kasat Reskrim AKP Purwanto melalui Kasubag Humas Polres Tanah Datar, Iptu Desfiarta.
Saat dilakukan pengeledahan, jelas Iptu Desfiarta, di handphone BI ditemukan kiriman pesan nomor togel dari orang yang memesan kepada BI,” ungkap Desfiarta sebagaimana dilansir Prokabar.com.
“Petugas menemukan kertas rekapan nomor togel serta uang sejumlah Rp3,6 juta, yang diduga hasil penjualan togel,” tambah Desfiarta.
ketika dilakukannya interogasi, jelas Desfiarta, BI mengakui perbuatannya bahwa dia melakukan judi jenis togel via online melalui akun miliknya.
Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP terhadap perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Editor: Wewe Sumber: Prokabar.com
Baca Juga:
Facebook Comments