SuhaNews – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan kebijakan terbarunya. Ia memberikan solusi seputar kesejahteraan tenaga honorer di bidang pendidikan. Honorer yang selama ini mendapatkan gaji di bawah ambang batas sekarang ditingkatkan.
Nadiem menaikkan batas maksimal upah guru honorer dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tak main-main, sebanyak 50 persen dana BOS digunakan untuk mengupahi tenaga honorer. Padahal sebelumnya hanya 15 persen dari dana BOS yang digunakan untuk membayar upah para guru dan tenaga pendidik honorer.
“Restriksi sebelumnya kita sederhanakan. 2020 hanya ada satu limit, yaitu maksimal 50 persen dari dana BOS digunakan untuk biaya honorer. Ini langkah utama Kemdikbud membantu menyejahterakan guru honorer yang layak mendapatkan upah lebih layak,” ujar Nadiem di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020).
Kebijakan ini diambil usai menerima masukan dan curahan guru non-PNS maupun PNS terkait upah guru honorer yang tidak layak. Batas maksimal dari dana BOS ini juga akan digunakan menggaji pegawai di institusi pendidikan lain, seperti tenaga tata usaha (TU) atau operator administratif.
Nadiem mengaku prihatin melihat kepala sekolah, khususnya di sekolah dasar, yang tidak bisa menjalakan tugasnya dengan baik. Pasalnya mereka terbebani dengan perkara administratif.
“Banyak SD di mana kepala sekolah dan guru harus mengerjakan laporan administratif. Pada SMP dan SMA itu bisa di-handle (tenaga) TU. Kadang tidak cukup biaya,” jelas Nadiem.
Namun batas 50 persen ini tak harus dibelanjakan semua untuk kebutuhan upah tenaga honorer. Bila ada sekolah yang tidak punya terlalu banyak tenaga honorer bisa membelanjakan dana BOS-nya untuk kebutuhan lain sesuai kewenangan kepala sekolah.
Sebelumnya juga diatur mengenai batas maksimal penggunaan dana BOS sebanyak 20 persen untuk peralatan sekolah seperti buku pelajaran. Batas ini, kata Nadiem, dicabut dan dibebaskan otonominya kepada sekolah.
Sumber: Indeks.News
Baca Juga:
Facebook Comments