spot_img

Meski Tanpa Musik, Bus Palala Tetap Prioritaskan Pelayanan dan Taati PP 56/2021

SuhaNews – Mentaati Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2021 tentang engelolaan Royalti Hak Cípta Lagu dan/Musik di Angkutan Umum,  PT. Putra Transindo Mulya selaku operator PO. Palala memutuskan tak ada pemutaran musik pada semua armada.

Seperti diketaui PO. Palala menjadi operator bus pertama di jalur Sumbar – Jakarta yang menyedian AVOD (mini tv) disetiap seatnya yang memanjakan penumpang dengan beragam pilihan film dan lagu.

01704 palala b

“Kami dari Manajemen PT. Putra Transindo Mulya Mentaati aturan dalam PP No. 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cípta Lagu dan/Musik di Angkutan Umum termasuk bus. Untuk menghindari adanya pelanggaran atas peraturan tersebut maka dengan ini manajemen PT. Putra Transindo Mulya untuk sementara waktu tidak lagi memutarkan lagu atau musik di dalam bus Palala selama perjalanan, demikian bunyi keterangan tertulis perusahaan bus yang berkantor pusat di Solok.

PO. Palala tetap menjanjikan pelayanan terbaik yang selalu menjadi prioritas pelanggan meski disatu sisi mentaati aturan pemerintah.

Selain itu, opetor bus yang menyematkan julukan AMKO disetiap unitnya ini juga meningkatkan pelayanan dengan membenahi ruang tunggu disetiap loket dengan suasana yang lebih nyaman.

01704 palala a

Memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 80, PO. Palala juga memberikan diskon tiket sebesar Rp. 17.000 ( tujuh belas riburupiah) serta voucer makan dua kali senilai Rp..25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) yang berlaku pada semua rute perjalanan Sumbar – Jabodetabek dan sebaliknya. Moentjak

Berita Terkait :

Facebook Comments

BACA JUGA  4 Srikandi Dilantik Jadi Kaur TU Madrasah di Kabupaten Pasaman

Google News