Arosuka, SuhaNews. Polres Solok kembali menangkap seorang tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis Ganja inisial SD (34) dalam sebuah rumah kosong yang beralamat di Muaro Danau Jorong Usak Nagari Alahan Panjang Kec. Lembah Gumanti Kabupaten solok sekira pukul 23.30 wib senin (24/05).
Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho,SH,Sik,Msi melalui Kasat Narkoba Iptu Amin Nurasyid,SH dalam keterangannya menyampaikan bahwa informasi pelaku narkoba itu berawal dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sering melakukan transaksi narkotika.
“Setelah informasi serta ciri ciri dan identitas pelaku didapat jelas Amin, petugas pun melakukan penyelidikan disekitar Nagari Alahan Panjang, dan petugas mendapati informasi bahwasanya pelaku sedang berada di perjalanan dari arah Nagari Surian menuju ke arah Nagari Alahan Panjang”,jelasnya
“Tidak lama kemudian petugas pun melihat seseorang sedang membawa motor yang diduga sama dengan ciri ciri pelaku berdasarkan informasi yg didapat tersebut, lalu orang itu berhenti didepan mesjid dan lansung menuju kerumah kosong dibawah jembatan jorong Usak,kemudian setelah seseorang tersebut masuk kedalam rumah kosong petugas langsung melakukan penangkapan”,sebutnya.
Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian pelaku, saat itu ditemukan 7 (tujuh) paket besar diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna kuning, kemudian petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit Handphone merk Iphone warna hitam, 1 (satu) unit Sepeda motor merk HONDA SCOPY warna merah.
Selanjutnya keseluruhan barang bukti disita, kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut.
reporter : Dedi editor : Moentjak
Berita Terkait : Lelaki 60 Tahun Ditangkap Polres Tanah Datar Karena NArkoba
Facebook Comments