Miliki Sabu, ASN Diringkus Satresnarkoba Polres Solok Kota

Solok, SuhaNews – AJ (48) pria yang berprofesi sebagai ASN ini diringkus Satresnarkoba Polres Solok Kota, Rabu (5/7) sekitar pukul 20.50 WIB di Sawah Sianik karena kedapatan memiliki narkotika jenis Sabu

Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan membenarkan penangkapan dan ini dan menyebutkan, dari tangan pelaku petugas menemukan barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang disimpan dalam saku celana sebelah kiri bagian depan yang digunakannya.

Dalam keterangan tertulis Polres Solok menyebutkan, pelaku yang merupakan warga Jalan Sawah Sianik No. 275 RT 001 RW 001 Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat itu dicomot Petugas Kepolisian saat berada di sebuah warung ampera di Jalan Sawah Sianik RT 001 RW 001 Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.

Saat ditangkap, warga yang berada dalam warung ampera turut menyaksikan pemeriksaan yang dilakukan petugas. Selian barang bukti Narkotika, petugas juga menyita mengamankan alat komunikasi tersangka berupa 1 (Satu) Unit hanphone android merk Samsung warna gold yang terletak di atas meja di depan terduga pelaku.

Usai ditangkap pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres Solok Kota untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Terhadap Teeduga Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sisca

BErita Terkait :

Facebook Comments

BACA JUGA  Warga Banda Gadang, Tiku Selatan Perbaiki Gorong-Gorong dan Jalan
- Advertisement -
- Advertisement -