Padang Panjang, SuhaNews – Paripurna Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Sumatera Barat (Sumbar) bertempat di Hotel Aulia, Kota Padang Panjang, Paripurna Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Provinsi Sumatera Barat Agenda utama yang dilaksanakan pada Jumat dan Sabtu, 30 serta 31 Agustus 2024 adalah meningkatkan kompetensi kepala sekolah dalam manajemen dan pengelolaan sekolah.
Acara ini dihadiri pejabat seperti PJ Walikota Padang Panjang, Ketua DPRD, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang, pengawas satuan pendidikan serta kepala sekolah dari 18 dari 19 kabupaten/kota di provinsi Sumatera Barat.
Iryasman, narasumber dalam kegiatan ini, menekankan pentingnya persetujuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam penambahan rombel di sekolah. Sebelum izin diberikan, kementerian akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk keberadaan sekolah swasta terdekat dan pendapat dari Ombudsman, inspektorat, serta pimpinan daerah.
Selain itu, Iryasman menekankan bahwa kepala sekolah tidak diperbolehkan menjadi anggota tim TPPK, dengan aturan bahwa tim ini harus memiliki jumlah anggota yang ganjil. Mulai 19 Februari 2024, pengangkatan dan mutasi kepala sekolah hanya dapat dilakukan melalui sistem resmi. Kepala sekolah yang tidak terdaftar dalam sistem ini tidak akan bisa dipindahkan atau diganti, kecuali atas undangan PMM berdasarkan rekomendasi dari dinas terkait.
Batas maksimal masa jabatan seorang kepala sekolah juga dibahas. Mereka hanya boleh menjabat selama 16 tahun. Setelah itu, mereka diwajibkan untuk mengundurkan diri, yang secara langsung akan memengaruhi tunjangan sertifikasi mereka. Kepala sekolah yang telah bertugas selama 4 tahun di sekolah yang sama juga harus dilantik kembali.
Diskusi ini juga menyoroti PPPK yang dapat menjadi kepala sekolah di tempat mereka berdinas, tetapi harus melalui relokasi kementerian jika ingin menjabat di tempat lain. Kecuali untuk kepala sekolah dan kepala daerah yang mencalonkan diri, yang dapat melantik termasuk Pejabat Sementara. mkks mkksÂ
Pelantikan kepala sekolah akan dilakukan oleh Baperjakat, yang terdiri dari sekretariat daerah, dinas pendidikan, serta perwakilan pengawas dan komite pendidikan. Syarat untuk menjadi pengawas juga diperketat, yaitu harus memiliki sertifikat Cawas, lulus ujikom sebagai guru penggerak, atau menjadi kepala sekolah penggerak yang telah bertugas selama 3 tahun dan lulus rekoqnisi untuk ujikom.
Jika kepala sekolah diminta untuk menjadi pejabat struktural, harus mengajukan pemberhentian sementara dari jabatan fungsional agar bisa kembali menjadi fungsional di kemudian hari. Tim TPPK diminta untuk segera mulai bekerja, sementara kinerja kombel sekolah akan dipantau oleh dinas terkait, dengan ancaman peringatan dari kementerian jika terjadi keterlambatan.
Paripurna ini menjadi momen penting untuk mempersiapkan kepala sekolah menghadapi tantangan di masa depan, terutama dalam memajukan kualitas pendidikan di Sumatera Barat. Andra
Berita Terkait :
Facebook Comments