SuhaNews – Satresnarkoba Polres Dharmasraya mengamankan oknum Notaris dan satu orang pemilik hotel di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Kamis (17/9/2020).
“Keduanya diamankan di jalan lintas Sumatera, Jorong Sungai Kemuning, Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya,” ujar Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.I.K, M.T. melalui Kasat resnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap, SH.
Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya, jelas Kapolres, mengamankan 2 orang laki-laki dewasa. Satunya oknum notaris/PPAT wilayah kerja di Kabupaten Dharmasraya dan 1 orang lagi pemilik sebuah penginapan atau hotel di kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, ” ujarnya sebagaimana dilansir Spiritsumbar.com.
Kronologis penangkapan, jelas Kasatresnarkoba Iptu Rajulan Harahap, berawal ada informasi dari masyarakat adanya dua orang laki laki dewasa memakai dan diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya segera melakukan penyiidikan, Sekitar pukul 16:00 wib sore dilakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka tersebut di jalan lintas Sumatera Jorong Sungai Kemuning, Nagari Sungai Rumbai, Kec. Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya.
Kedua pelaku berinisial H ZFI (65) dan kemudian inisial SBI (59). Keduanya beralamat di Jorong Tarantang, Nagari Sialang Gaung, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti satu kotak rokok merek djisamsu super premimum yang di dalamnya terdapat timah bekas pembalut rokok, yang berisikan dua paket narkotika gol 1 jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Rokok tersebut diletakkan di atas dasboard depan Mobil Honda Mobilio warna Hitam BA 1463 VK. Kemudian satu unit handphone NOKIA warna hitam, satu unit handphone SAMSUNG warna putih.
Kedua pelaku, jelas Iptu Rajulan Harahap, dibawa ke RSUD Sungai Dareh untuk dilakukan tes urine. Hasilnya positif, keduanya menggunakan metamvetamin (sabu).
“Pelaku bersama barang bukti diamankan di sel tahanan Polres Dharmasraya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Rajulan Harahap.
Kedua Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 115 jo 112 jo 132 jo 127 ancaman hukumannya di atas sepuluh tahun penjara,” pungkas Kasatresnarkoba Rajulan.
Baca juga:
Facebook Comments