SuhaNews | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama unsur TNI dan Polri melaksanakan serangkaian kegiatan patroli pengawasan dan penertiban ketertiban umum di sejumlah lokasi di Kota Padang pada Rabu malam hingga Kamis dini hari (11–12/3/2026).
Kegiatan diawali dengan penertiban terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan Taman Kota Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat. Penertiban dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya oknum yang melakukan pungutan kepada pengunjung dengan dalih penitipan kendaraan bermotor di badan jalan yang merupakan fasilitas umum.
Dari hasil pengawasan di lapangan, petugas mengamankan satu orang yang diduga sebagai koordinator atau dalang dari aktivitas pungutan liar tersebut. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan serta dimintai keterangan lebih lanjut terkait aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut.
Selain melakukan penertiban terhadap dugaan pungli, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengunjung taman agar mematuhi aturan jam operasional kawasan taman yang berlaku hingga pukul 00.00 WIB. Petugas meminta seluruh pengunjung untuk mengakhiri aktivitasnya di area taman guna menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Selain memberikan imbauan, petugas juga mengamankan beberapa perlengkapan pedagang yang selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para pedagang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran untuk mematuhi aturan demi menjaga (*)
Berita terkait :



Facebook Comments