SuhaNews. Satreskrim Polsek Bukittinggi dan Personil Polres Sijunjung membekuk pelaku penggelapan satu uni mobil grand max, Minggu (5/1).
Sebagaimana dilansir TribrataNews, Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso,SIK.MH melalui Kapolsek Bukittinggi AKP Deddy Ardiansyah Putra,SH.SIK mengatakan bahwa benar pada hari Sabtu (04/01/2020) sekira pukul 15.30 wib telah dilakukan penangkapan pelaku penggelapan mobil Daihatsu grandmax BA 8095 AA sesuai dengan Laporan Polisi nomor :LP/02/K/I/2020/ Sek. BKT, Tanggal 04 Januari 2020 dengan pelaku inisial LG Pgl H (58) yang merupakan warga Luak Lima Puluh Kota.
Kronologi penangkapan pelaku penggelapan ini, bahwa piket Unit Reskrim Polsek Bukittinggi hari Sabtu (04/01/2020) sekira pukul 12.00 Wib menerima Laporan dari korban Erismon (53) warga Lubuk Buaya Padang yang mengatakan bahwa mobil korban dibawa lari oleh pelaku di belakang pasar Aur Kuning.
“Karena menerima laporan tersebut unit Reskrim Polsek Bukittinggi menyebarkan informasi kejajaran Polres Bukittinggi serta kerjasama dengan Polres jajaran Polda Sumbar dan polres Sijunjung. Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib personel Polres Sijunjung melihat mobil Grandmax BA 8095 AA melintas di daerah Muaro Bodi, lantas Tim Opsnal Polres Sijunjung menghubungi unit Reskrim Polsek Bukittinggi”. Tambah Kapolsek Bukittinggi.
Selanjutnya personel Polsek Bukittinggi langsung berangkat ke Sijunjung untuk bergabung dengan anggota Polres Sijunjung untuk melakukan pengejaran pelaku, sesampainya di daerah Tanjung Gadang Sijunjung, pelaku berhasil dibekuk oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Bukittinggi dan Polres Sijunjung.
Kemudian pelaku dan barang bukti satu unit mobil Grandmax di bawa ke Mapolsek Bukittinggi untuk dilakukan proses selanjutnya.Dan Pelaku untuk saat ini statusnya adalah narapidana yang bebas bersyarat.Pungkas AKP Deddy Ardiansyah Putra,SH.SIK. Red
Berita Terkait :
Facebook Comments