Pemanfaatan Air Bersih, Pemkab dan Pemko Solok Tandatangani Kesepakatan

Arosuka, SuhaNews – Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dan Kota Solok menggelar rapat peninjauan kembali Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Air Bersih, Sekaligus menandatangani perjanjian, Kamis, 13 April 2023 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Solok.

Kedua daerah menandatangani kesepakatan yang telah ditetapkan dalam berita acara rapat kesepakatan tentang pemanfaatan sumber mata air.

Baca juga: Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Gubernur Mahyeldi Resmikan Program Wash Sirukam

Berita acara hasil kesepakatan rapat ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Solok Drs. Syaiful Rustam, M.Si dan dari Pemkab Solok ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison, S. Sos, M.Si.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Solok yang terdiri atas Sekretaris Daerah Medison, S.Sos, M.Si., Asisten III Editiawarman, S.Sos, M.Si., Kepala BKD  Indra Gusnaldi, Kepala Bagian Perekonomian, Kepala Bagian Kerjasama, Kepala Bagian SDA, Kabid Pendapatan BKD dan Dirut PDAM.

Sementara dari Pemerintah Kota Solok hadir Sekretaris Daerah Drs. Syaiful Rustam, M.Si.,  Asisten II, Kepala Bagian Perekonomian, Kepala Bagian SDA, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Hubungan Langganan dan Dirut PDAM.

Pemerintah Kota Solok mengakui adanya kelemahan pelaksanaan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Solok terkait pemanfaatan sumber mata air bersih (PDAM) Kota Solok yang sumbernya berasal dari Kabupaten Solok.

Sebelumnya Bupati Solok H. Epyardi Asda memberikan ultimatum kepada Pemerintah Kota Solok untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dalam jangka waktu 1 (satu) minggu terhitung dari tanggal 7 April 2023 lalu.

Sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan, akhirnya tepat dalam hitungan waktu 1 (satu) minggu. Pemko Solok Akhirnya mendatangi Pemkab Solok yang dipimpin langsung oleh Sekda Pemko Solok.

“Kedua daerah sepakat untuk menyelesaikan polemik terkait kontribusi air bersih yang selama ini diduga dilalaikan oleh PDAM Kota Solok,” ujar Sekda Kabupaten Solok Medison.

BACA JUGA  Kabid Humas Polda Sumbar Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Anak di Batusangkar

Dalam pertemuan ini disepakati beberapa poin kesepakatan, diantaranya:

  1. Terkait dengan temuan BPK-RI Tahun 2022, PDAM Kota Solok bersedia membayarkan kontribusi yang tertunda tahap pertama sebesar 50 persen pada tanggal 5 Mei 2023. Sisanya paling lambat 60 hari pasca pembayaran pertama.
  2. Kedua belah pihak melalui bagian aset, bagian perekonomian dan PDAM akan melakukan pengecekan kondisi ril water meter ke lokasi sumber air. Pengecekan direncanakan berlangsung pada 15-16 April 2023.
  3. Pemko Solok bersedia mengganti water meter yang rusak pada akhir Mei 2023. Selanjutnya, dilakukan pemasangan di titik yang disepakati oleh kedua belah pihak. Pemkab berkewajiban menjaga aset kota yang ada di Kabupaten Solok.
  4. Kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk BPK/BPKP untuk mengkaji tarif dasar air sebagai rujukan pada pelaksanaan perjanjian kerjasama yang disepakati dilakukan pada minggu pertama Mei 2023.
  5. Untuk penentuan tarif dasar untuk menghitung kontribusi mulai dari bulan Januari 2023 merujuk kepada tarif dasar yang direkomendasikan oleh BPK/BPKP.
  6. Pemkab Solok berkewajiban menjaga keselamatan asset Pemko Solok yang berada di Kabupaten Solok.
  7. Poin usulan kedua belah pihak terkait rencana addendum perjanjian kerjasama, antara lain:

Pemerintah Kabupaten Solok

a. Sesuai dengan pasal 11 perjanjian kerjasama dapat ditinjau ulang sekurang-kurangnya sekali dalam tiga tahun. Pemerintah Kabupaten Solok menawarkan revisi/addendum.

b. Memberlakukan tarif khusus bagi pelanggan Kabupaten Solok yang menjadi pelanggan PDAM Kota Solok.

c. Untuk sarana dan prasarana sosial seperti Masjid, sekolah, dll untuk tidak dikenakan biaya (gratis).

d. Kenaikan kontribusi dari 15 % menjadi 20%.

e. Pemerintah Kabupaten Solok meminta untuk dilibatkan BPK/BPKP dalam merevisi perjanjian kerjasama.

Pemerintah Kota Solok

a. Pemerintah Kota Solok sepakat untuk melakukan addendum/perubahan perjanjian kerjasama yang ditandatangani tahun 2019.

BACA JUGA  Dapat Air Bersih, Bupati Sijunjung Turut Hadiri Syukuran Masyarakat Padang Laweh Selatan

b. Untuk angka kebocoran mengacu kepada hasil audit BPKP.

c. Yang berkaitan dengan perusakan yang disengaja oleh pihak-pihak dan sabotase akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Solok untuk menyelesaikannya.

d. Apabila Pemerintah Kabupaten Solok mengabaikan terhadap poin c , untuk pembayaran kontribusi akan diperhitungkan sebagai kerugian oleh PDAM Kota Solok.

e. Kerusakan akibat bencana alam ditanggulangi secara bersama oleh para pihak.

f. PDAM Kota Solok tetap mengajukan diangka 15% untuk pembayaran kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Solok.

g. Untuk sarana dan prasarana sosial seperti Masjid dan Mushalla diberlakukan tarif sosial khusus.

8. Terkait dengan usulan addendum/perubahan perjanjian kerjasama akan dilaporkan secara tertulis kepada Kepala Daerah masing-masing. Setelah itu akan dilanjutkan melalui pembahasan secara bersama.

9. Poin-poin yang akan dibahas dalam addendum perjanjian kerjasama akan disesuaikan dengan hasil pembahasan dan rujukan dari BPK/BPKP atau peraturan yang berlaku.

10. Addendum terhadap perjanjian kerjasama disepakati paling lambat pada Bulan Juni 2023. (Wewe)

Baca juga: Kemenag dan FKUB Bukittinggi Tekan Perjanjian Kerjasama BOP 2023

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -