spot_img

Pembaharuan Hukum Keluarga Islam

Oleh : Roni Marizal Putra, Silfia Hanania
Hukum keluarga Islam merupakan bagian dari hukum Islam yang mengatur berbagai aspek kehidupan rumah tangga, seperti pernikahan, perceraian, kewarisan, dan hak-hak anak. Seiring perkembangan zaman dan perubahan sosial, muncul tuntutan akan adanya pembaharuan dalam hukum tersebut agar lebih sesuai dengan nilai-nilai keadilan, kesetaraan, serta hak asasi manusia.

Pembaharuan ini tidak dimaksudkan untuk meninggalkan ajaran agama, tetapi untuk menyesuaikan penerapannya dengan konteks kekinian tanpa melanggar prinsip-prinsip dasar syariat.

Salah satu bidang yang sering menjadi fokus pembaharuan adalah masalah pernikahan. Dalam hukum keluarga Islam tradisional, posisi wanita sering kali dianggap lebih rendah dibandingkan pria, terutama dalam hal wali nikah dan persyaratan pernikahan. Pembaharuan mengarah pada perlindungan hak perempuan untuk memilih pasangan hidupnya sendiri, serta upaya untuk memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dalam bentuk regulasi tentang usia pernikahan dan larangan pernikahan dini.

Di bidang perceraian, pembaharuan juga sangat penting. Selama ini, proses cerai talak cenderung didominasi oleh pihak suami, sehingga istri kurang memiliki posisi tawar yang kuat. Melalui pembaharuan, sistem hukum keluarga Islam mulai memberikan mekanisme yang lebih adil, seperti mediasi wajib sebelum perceraian diputuskan, serta peningkatan perlindungan bagi istri dan anak-anak pasca perceraian. Hal ini bertujuan untuk mencegah perceraian yang terjadi secara impulsif dan merugikan salah satu pihak.

Selain itu, pembaharuan juga mencakup aspek kewarisan dan hak anak. Dalam hukum waris Islam tradisional, pembagian harta warisan sudah diatur secara rinci. Namun, dalam praktiknya, ketidakadilan bisa saja terjadi karena faktor budaya atau interpretasi yang sempit. Pembaharuan berusaha memastikan bahwa semua ahli waris, termasuk perempuan dan anak-anak, mendapatkan haknya secara proporsional dan tanpa diskriminasi.

BACA JUGA  Pencemaran Nama Baik Mulyadi, Bupati Agam dan Sekda Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dengan demikian, pembaharuan hukum keluarga Islam bukanlah upaya untuk menghilangkan nilai-nilai agama, tetapi justru sebagai cara untuk menjaga relevansi dan keadilan hukum tersebut dalam masyarakat modern. Pembaharuan ini membutuhkan kerja sama antara ulama, cendekiawan muslim, legislator, serta tokoh perempuan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif, progresif, dan berkeadilan gender.

Baca juga:

Facebook Comments

Google News