Pembangunan Terkendala SHM, Kemenag Kab. Solok Gelar FGD Tanah Hibah

Koto Baru, SuhaNews – Belum adanya sertikat hak milik (SHM) menjadi salah satu kendala dalam mengajukan usulan pembangunan di Kantor Kemenag Kabupaten Solok. Menyikapi hal digelar focus group discussion (FGD) Pendampingan Sertifikasi Tanah Hibah, Selasa (29/11) di aula Hubbul Wathan yang dibuka Kakan Kemenag H. Zulkifli.

Kasi Bimas Islam Zulfatmai, S.Ag dalam laporannya menyampaikan bahwa FGD ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan bagi Kepala KUA dan Nazir Wakaf serta BWI dalam proses legalitas atau setifikasi tanah hibah, tanah wakaf baik dilingkup Kantor Kemenag maupun yang dipakai sebagai fasilitas sosial seperti tempat ibadah.

“Banyak ditemukan dilapangan tanah hibah yang telah diserahkan peruntukannya bagi kantor KUA maupun fasilitas umum seperti masjid dan musala belum memiliki sertifikat yang terkendala pengurusannya,” sebut Zulfatmai.

Ditambahkannya, untuk itulah Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag menggelar FGD ini dengan menghadirkan panelis dari Kantor Agraria dan Tata Ruang serta Bagian Aset Pemerintah Kabupaten Solok.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Solok H. Zulkifli yang membuka FGD ini mengapresiasi keputusan Bupati Solok H. Epyardi Asda yang menghibahkan tanah yang ditempati oleh KUA kecamatan menjadi milik Kementerian Agama untuk selanjutnya diusulkan pembangunan gedung baru diatas lahan tersebut.

“Sertifikat sebagai bukti kepemilikan menjadi dasar pengusulan pembangunan ke pemrrintah pusat melalui Kementerian Agama dan Bappenas, sementara di kabupaten Solok ada beberapa lokasi kantor KUA yang merupakan lahan milik Pemda dan hibah masyarakat yang belum selesai sertfikatnya,” urai Zulkifli.

Untuk itu diharapkan melalui FGD ini ada solusi untuk percepatan proses terbitnya sertifikat lahan dimaksud agar Kantor Kemenag Kabupaten Solok bisa mengusulkan pembangunan gedung baru guna meningkatkan pelayanan KUA Kecamatan pada masyarakat.

BACA JUGA  Meriahkan HUTRI ASN Kantor Kemenag Kab.Solok Gelar Lomba Lagu dan Olahraga

Menutup sambutannya Zulkifli juga menyampaikan bahwa percepatan sertifikasi ini bukan hanya untuk tanah hibah maupun tanah wakaf yang diperuntukan bagi kantor KUA tetapi juga bagi fasilitas umum seperti masjid, musala, panti asuhan, pemakaman dan lainnya.

Sebagai panelis dalam kegiatan ini adalah Nurhamida kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Solok yang membahas proses dan persyaratan pendaftaran hingga terbitnya sertifikat oleh Agraria. Sedangkan Multias dari bagian Aset BKD Kabupaten Solok membahas tentang pecatatan, perubahan, penghapusan dan ;pindah hak barang milik negara. Fendi

Berita Terkait :

kendala kendala kendala kendala 

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -