Pemerintah Kabupaten Solok Ikuti Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi

Arosuka, SuhaNews – Pemerintah Daerah Kabupaten Solok mengikuti Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi  (MCP 2024) dan koordinasi penyelesaian Sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD), PSU dan Piutang Pajak dengan KPK RI, Kamis (03/10/2024) di ruang rapat sekretariat daerah.

Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris Daerah, Medison, S.Sos, M.Si, Tim Korsul KPK RI Wilayah I, Kepala OPD, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, Kasi Datun Kejari Solok, serta Tim Verifikasi PSU Kabupaten Solok.

Baca juga: Kakan Kemenag Bukittinggi Ikuti Kegiatan Diseminasi Strategi Nasional dan Panduan Pendidikan Antikorupsi Melalui Z00m Meeting

Dalam rapat ini dilakukan pemaparan materi terkait laporan perkembangan MCP 2024 Kabupaten Solok serta penanganan reviu dan audit oleh Inspektorat Daerah. Selain itu juga dilakukan pemaparan terkait sertifikasi aset BMD, PSU serta Piutang Pajak oleh OPD dan stake holder terkait.

Di tengah acara dilaksanakan penyerahan PSU (Prasarana dan Sarana Utilitas) dari pihak pengembang perumahan kepada Pemerintah Kabupaten Solok.

PSU yang diserahkan terdiri dari jalan lingkungan, drainase lingkungan, tanah fasilitas umum.

Penyerahan PSU ini merupakan yang pertama di Provinsi Sumatera Barat, yang diserahkan langsung dari perwakilan pengembang perumahan kepada Pemerintah Daerah yang diterima  oleh Sekretaris Daerah, Medison.

Sebelumnya dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) PSU oleh Pengembang Perumahan Permata Halaban Koto Baru – PT Batu Baroda Internasional, dan dari Perumahan Griya Hansela 4, PT. Griya Hansela Berkah Abadi.

“Penyerahan PSU ini dilakukan agar pembangunan yang dilaksanakan berkelanjutan. Dengan diserahterimakannya PSU maka pemerintah daerah dapat melakukan pembangunan dan pemeliharaan terhadap PSU yang ada melalui dana APBD Kab. Solok,” ujar Medison.

Ketua Rombongan Wilayah I KPK RI Mohammad Jhannatan mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong percepatan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah.

BACA JUGA  Kunjungi Kota Solok, Tim KPK RI Disambut Wawako

“PSU perumahan merupakan aset negara yang harus diselamatkan agar tidak terjadi kerugian Negara,” ujar Mohammad Jhannatan.

Mohammad Jhannatan berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Solok untuk terus bekerjasama meningkatkan pencapaian target mengenai piutang pajak dan lain sebagainya agar target mencapai titik maksimal sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

PSU merupakan bantuan jalan lingkungan untuk pengembang yang membangun perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

PSU juga merupakan kelengkapan fisik yang mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman, dan terjangkau. PSU yang diserahkan bernilai lebih dari Rp2 Miliyar. Wewe

Baca juga: Senator Filep Minta Kejaksaan dan BPK Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BP Tangguh

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -