Pemkab Solok Berikan Surat Pemberitahuan Penghentian Pertambangan Bijih Besi kepada PT. Kuatassi

Arosuka, SuhaNews – Pemerintah Kabupaten Solok serahkan Surat Pemberitahuan Penghentian Kegiatan Pertambangan Biji Besi PT. Karya Usaha Aneka Tambang Solok Selatan Indonesia (KUATASSI) di Kawasan Tambang Besi PT. KUATASSI Jorong Rawang, Nagari Simpang Tanjung Nan IV, Rabu (06/12/2023).

Penyerahan surat pemberitahuan tersebut diserahkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asnur didampingi Analis Kebijakan Madya Dinas PTSP dan Naker Zulherius Esdey, Satpol PP dan Dinas Kominfo kepada pengawas kegiatan pertambangan, Ambarita.

Baca juga: Dalami Sejarah Pertambangan, Santri Ponpes Al Kautsar Outing Class ke Museum Sawahlunto

“Pemberitahuan penghentian kegiatan pertambangan bijih besi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan Lingkungan Hidup yang dilakukan pada 4 Desember 2023 lalu,” ujar Asnur.

Dari hasil pengawasan tersebut, jelas Asnur, didapatkan bahwa berdasarkan Dokumen Perlindungan Lingkungan Hidup (DPLH) terdapat ketidaksesuaian pada pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang direncanakan dengan kondisi eksiting lapangan.

Hal ini berdampak terhadap rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang direncanakan menjadi tidak sesuai, lokasi penumpukan Over Burden (OB) dan tailing dari Sedimen Pond berada diluar lokasi IUP OP yang telah diizinkan, yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dari run off yang masuk ke badan air permukaan dasar.

“Aktivitas PT. KUATASSI telah memenuhi ketentuan pasal 88 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk melakukan perubahan persetujuan lingkungan,” jelas Asnur.

Pada pengawasan tersebut, juga didapatkan kegiatan pertambangan oleh PT. KUATASSI yang tidak melakukan pengerukan material sedimen hasil pengolahan biji besi pada 6 unit Sedimen Pond yang dimiliki sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kajian Teknis Kolam Pengendapan Hasil Pengolahan Bijih Besi yang telah disusun pada April 2021 sebagai tindak lanjut sanksi administrasi yang diberikan oleh Bupati Solok pada tahun 2020.

BACA JUGA  Bupati Tanah Datar Lantik 22 Kepala Sekolah dan 6 Pejabat Fungsional

Pemkab Solok Berikan Surat Pemberitahuan Penghentian Pertambangan Bijih Besi kepada PT. Kuatassi 1“Melalui Surat Pemberitahuan tersebut, PT. KUATASSI agar menghentikan aktivitas/kegiatan penambangan dan pengolahan bijih besi yang menghasilkan limbah cair,” tambah Asnur.

Selanjutnya, Pemkab Solok mengusulkan ke Kementerian agar mencabut izin tambang PT. Kuatassi, sampai dilaksanakannya seluruh rekomendasi teknis yang tertuang dalam Dokumen Kajian Teknis Kolam Pengendapan Hasil Pengolahan Bijih Besi.

Di samping itu, PT. KUATASSI diminta mengajukan perubahan persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku serta melaporkan kegiatan pelaksanannya kepada Bupati Solok melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Solok. Wewe

Baca juga: Perizinan Tambang Ditarik ke Pusat, BULD DPD RI Khawatir Rawan Benturan dan Kepentingan

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -