Pemkab Solok Gelar Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa

Padang, SuhaNews – Pemkab Solok gelar sosialisasi pengadaan barang dan jasa berkaitan dengan peran/tugas dan tanggung jawab KPA/PPK (Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Kominten), sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 tahun 2019.

“Kegiatan yang digelar pemkab ini diikuti oleh 51 orang terdiri dari KPA/PPK SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Solok,” jelas Kabag BPJB, Khairul, Kamis (27/2) di Rocky Hotel Padang.

Bimtek bagi KPA/PPK dilingkup Pemkab Solok ini dihadiri oleh Bupati Solok H. Gusmal, Narasumber dari LKPP Republik Indonesia I Made Heriyana, Kabag BPJB Khairul, Kabag Humas Syofiar Syam, Kabag Kerja Sama Daerah Devi Pribadi dan Kabag Umum Syefdinon.

“Pelajarilah Peraturan Presiden RI Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa ini,” jelas Bupati Solok H. Gusmal.

Baca Juga : DPMN Gelar Bimtek, Bupati Solok; Kelola Keuangan Nagari dengan Baik

Dalam Pasal 8, jelas Gusmal, dinyatakan bahwa proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan oleh pelaku pengadaan barang dan jasa yang terdiri dari PA, KPA/PPK, Pejabat pengadaan/Pokja pemilihan, Agen Pengadaan, PjPHP/PPHP, Penyelengara Swakelola, dan Penyedia.

“Pahamilah tanggung jawab sebagai KPA/PPK,” harap Gusmal.

Diperlukan percepatan pengadaan barang dan jasa di dilingklup Pemkab Solok pada tahun anggaran 2020 ini, jelas Gusmal, agar tercapainya target kinerja terutama untuk pekerjaan kontruksi. Diharapkan agar permasalahan yang sama terkait pengadaan barang dan jasa dan pelaksanaanya tidak terulang lagi.

“Semua ini tergantung dari tugas dan fungsi KPA/PPK,” tegas Gusmal.

KPA/PPK, papar Gusmal, diharapkan untuk selalu meningkatkan profesionalisme dan pengetahuan dalam hal pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa, sehingga berbagai kendala bisa diatasi. Pengadaan barang dan jasa pun sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara Ketua Panitia Khairul mengatakan bahwa masih banyak aturan-aturan terkait dengan pengadaan barang dan jasa yang perlu didalami secara menyeluruh oleh KPA/PPK di lingkup Pemerintah Kabupaten Solok.

BACA JUGA  Kontingen Kota Bukittinggi Berjaya pada HAB 76 di Kanwil Kemenag Sumbar

“Pelaksanaanya sering terkendala di lapangan karena itu diperlukan persamaan persepsi untuk menyikapi hal tersebut,” jelas Khairul.

Dijelaskannya bahwa sebagian besar kegiatan pembangunan fisik di Kabupaten Solok yang akan diproses oleh UKPBJ tahun 2020 bersumber dari dana APBN/DAK. Pembanguan yang bersumber dari DAK/APBN ini dibatasi oleh waktu dan persyaratan yang ketat, sehingga perlunya proses PBJ yang cepat, efektif dan efesien. Wewe

Baca Juga:

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -