spot_img

Pemko Padang Panjang Akan Tertibkan Bangunan Liar, Pelanggar Diancam Pidana

SuhaNews. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang Panjang, akan melakukan tahapan penertiban bangunan liar yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dilansir oleh Kominfo Padang Panjang, Kadis PUPR Kota Padang Panjang Welda Yusar, ST, MT menyampaikan, ada sejumlah kriteria yang harus ditertibkan, yaitu, bangunan tak memiliki IMB, tidak memiliki IMB menyentuh rolen, dan tidak memiliki IMB tidak pula di fungsi kawasan.

“Terkait bangunan liar kita akan lakukan penertiban dan pembinaan kepada masyarakat. Kalau yang harus kita amankan segera yaitu yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan,” ujar Kadis PUPR Welda Yusar, Selasa, (30/6).

Ia menyebut, dari catatan Dinas PUPR Kota Padang Panjang, masih banyak bangunan yang didirikan tak sesuai dengan fungsi kawasan, seperti di kawasan rawan longsor. Hal itu tentu akan membahayakan dan memakan jiwa.

” Apabila terjadi longsor yang akan ditanyakan pihak kepolisian nantinya adalah IMB nya. Kalau kami mengeluarkan IMB tentu tidak mungkin. Kalau bangunan sudah ada tapi tidak ber IMB itu yang akan kita tertibkan,” ulasnya.

Welda menyebut, tujuan penertiban itu, untuk keselamatan masyarakat itu sendiri. “Siapa lagi yang akan menyelamatkan masyarakat kalau bukan Pemerintah,” katanya.

Welda Yusar  menyampaikan, kepada masyarakat yang akan membangun, menghimbau masyarakat untuk mencari tahu informasi keberadaan tanahnya itu ke Dinas PUPR, di bidang tata ruang.

“Dengan demikian masyarakat tahu fungsi tata ruang yang ada di Kota Padang Panjang. Apakah di lokasi rawan longsor, apakah di lahan pertanian yang harus dipertahankan. Tidak semua tanah di Kota Padang Panjang, atau di Indonesia pada umumnya bisa daerah terbangun,” tututnya.

Disamping itu, Kementerian PUPR telah mengeluarkan peraturan menteri tentang audit tata ruang No 17 tahun 2017. Semua Kabupaten/Kota akan dilakukan audit tata ruang.

“Akan ada sanksi bagi pejabat yang memberikan izin membangun di kawasan yang bukan pada fungsinya mendirikan bangunan. Pejabat yang memberikan izin akan diberi sanksi administrasi bahkan pidana,” pungkasnya. (* | Moentjak)

BACA JUGA :

Facebook Comments

BACA JUGA  Bus Sipirok Tergolek di Padang Panjang, 6 Penumpang Terluka