spot_img

Pemutakhiran Data Wakaf Lama, Kemenag Bukittinggi Gelar Rakor

Bukittinggi – Kantor Kemenag Kota Bukittinggi menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Wakaf Lama dan Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf, Kamis (25/09) bertempat di Aula Kantor Baznas Kota Bukittinggi. Kegiatan ini diikuti 25 Peserta (PPAIW, Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kota Bukittinggi, Ketua IPARI, Penghulu, Yayasan Wakaf Produksi, Operator E-AIW, BPN, Baznas dan Nazhir Wakaf Kota Bukittinggi). Menghadirkan langsung Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Bukittinggi, Isman Yandri, S.T., M.M

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, H. Amar Albar Antoni, S. HI, MA menyebutkan kegiatan tersebut dalam rangka mewujudkan percepatan tanah wakaf yang bersertifikat, sesuai dengan arahan pemerintah pusat, guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset-aset wakaf yang ada di Kota Bukittinggi.

“Masih banyak tanah wakaf lama di Kota Bukittinggi yang belum memiliki sertifikat resmi. Kondisi ini menimbulkan kerawanan, baik dari sisi administrasi maupun kepastian hukum, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari. Pemutakhiran data wakaf lama merupakan langkah awal yang sangat penting. Kita ingin memastikan seluruh aset wakaf tercatat dengan baik, terlindungi secara hukum, dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan umat. Sertifikat tanah wakaf adalah bentuk legalitas yang harus segera diwujudkan,” terang Penyelenggara Zakat dan Wakaf.

Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, H. Eri Iswandi, MA dalam arahannya menegaskan bahwa tanah wakaf memiliki peran yang sangat vital dalam menunjang kehidupan keagamaan, pendidikan, dan sosial masyarakat. Oleh karena itu, kepastian hukum melalui sertifikasi tanah wakaf merupakan kebutuhan mendesak.

“Masih banyak tanah wakaf lama di Kota Bukittinggi yang belum memiliki sertifikat. Kondisi ini berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari. Melalui Rapat koordinasi ini, kita ingin memastikan bahwa data wakaf lama dapat diperbarui, dan proses percepatan sertifikasi berjalan dengan baik,” ungkap Kakan Kemenag.

BACA JUGA  Di Hadiri Bundo PKH, 2000 KPM Lembah Gumanti Ikuti Family Getering Dalam Rangkat HUT RI ke - 79

Beliau juga menekankan pentingnya sinergi antara Kemenag, BWI, BPN, pemerintah daerah, dan masyarakat, agar seluruh tanah wakaf bisa terdata dengan jelas, tertib administrasi, dan terlindungi secara hukum.

Melalui rapat koordinasi ini, Kementerian Agama Kota Bukittinggi berupaya melakukan pendataan ulang terhadap tanah wakaf lama yang belum bersertifikat, mendorong sinergi antara Kemenag, BPN, BWI, dan pemerintah daerah dalam mempercepat proses sertifikasi, memberikan pendampingan kepada nazhir dalam melengkapi administrasi dan prosedur yang dibutuhkan dan mewujudkan tanah wakaf di Kota Bukittinggi yang tertib administrasi, terjaga legalitasnya, serta dapat dioptimalkan untuk kemaslahatan umat.

Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah seluruh pihak terkait, agar aset wakaf di Kota Bukittinggi dapat terlindungi sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bukittinggi, Isman Yandri, S.T., M.M, memberikan penjelasan mengenai aturan dan regulasi yang menjadi dasar percepatan pensertifikatan tanah wakaf.

Isman Yandri menyampaikan bahwa pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan jalur khusus dalam program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, agar seluruh aset wakaf di Indonesia memperoleh kepastian hukum. Regulasi yang berlaku memberikan kemudahan proses, mulai dari pengumpulan data, pemeriksaan dokumen, hingga penerbitan sertifikat tanah wakaf.

“Sertifikasi tanah wakaf merupakan prioritas nasional. BPN siap memfasilitasi dan mempercepat prosesnya sepanjang dokumen persyaratan yang diajukan oleh nazhir sudah lengkap. Aturan ini dibuat agar tanah wakaf terhindar dari masalah hukum serta dapat digunakan sesuai dengan tujuan wakaf,” jelas Isman Yandri.

Beliau juga menegaskan bahwa tanah wakaf memiliki kekhususan dibandingkan dengan tanah pada umumnya, sehingga prosedur administrasi dan regulasinya pun diatur secara lebih jelas melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan peraturan turunannya.

BACA JUGA  Dua Ahli Waris Kelurga Kurang Mampu Terima Bantuan Sosial dari Wako Hendri Septa

BPN Kota Bukittinggi menyatakan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan pemerintah daerah. Salah satu langkah yang didorong adalah pendampingan langsung kepada nazhir agar lebih memahami mekanisme dan syarat administrasi yang harus dipenuhi.

Selain itu, BPN juga membuka ruang komunikasi yang lebih intensif agar setiap permasalahan di lapangan dapat segera diatasi, sehingga proses percepatan sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan sesuai target.
“Kami berharap sinergi ini bisa melahirkan data tanah wakaf yang valid dan sertifikasi yang tuntas. Dengan demikian, tanah wakaf di Kota Bukittinggi benar-benar terlindungi secara hukum dan bermanfaat optimal bagi umat,” tutup Kepala BPN. (Syafrial)

Berita Terkait :

Facebook Comments

Google News