Pencabulan, Remaja 18 Tahun Ditangkap Polres Tanah Datar

SuhaNews – Tim Opsnal dibantu Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Sat Reskrim Polres Tanah Datar berhasil melakukan Penangkapan terhadap satu orang remaja berinisial AP (18) yang diduga pelaku Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur di Jorong Balai Janggo Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Tanah Datar telah menerima Laporan dari Orang Tua Korban tentang Tindak Pidana Pencabulan tersebut pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023.

Berdasarkan keterangan dari orang tua korban dan korban, Tindak Pidana Pencabulan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 bertempat ditempat Jorong Balai Janggo Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar.

Menanggapi Laporan tersebut, Jajaran Sat Reskrim khususnya Unit PPA langsung melakukan Penyelidikan terhadap kebenaran serta lokasi dari Terduga Pelaku yang dilaporkan.

Hasilnya, pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023, Tim Opsnal bersama Personil Unit PPA berhasil menemukan serta mengamankan Terduga Pelaku Anak yang pada saat itu sedang berada ditempat pencucian Jorong Balai Janggo Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar.

Selanjutnya, untuk terduga pelaku anak dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Datar.

Untuk terduga pelaku anak dikenakan pasal 81 Jo 82 UU no 17 th 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 th 2016 ttg perubahan kedua atas UU nomor 23 th 2002 ttg perlindungan anak menjadi UU no 35 th 2014 ttg perlindungan anak sebagaimana perubahan UU nomor 23 th 2002 ttg perlindungan anak Jo 287 ayat 1 Jo pasal 290 ke 2e Kuh Pidana. Jo UU nomor 11 th 2012 ttg sistem peradilan pidana anak.

BACA JUGA  Cabuli Anak di Bawah Umur, Ketua DPC PPWI Sawahlunto Jadi Tersangka

Baca Juga :

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -