spot_img

Pencuri Aki PLTS Aia Luo Ditangkap

Solok, SuhaNews. Polsek Payung Sekaki mengamankan dua pemuda jorong Kipek nagarai Aia Luo pada Sabtu (4/1). Keduanya diamankan karena pencurian dua unit battery (aki) PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) milik Pemerintahan Nagari Aia Luo.

Kapolres Solo Arosuka AKBP Ferry Irawan S.Ik melalui kapolsek Payung SekakiĀ  Iptu Yenpi Sabareni didampingi kanit Reskrim Bripka Golet Rusli di Arosuka Minggu (5/1) menyebutkan, Kedua pemuda tersebut masing-masing Arnisko Putra (28), Panji Saputra (20) diamankan pada hari Sabtu (4/1).

Penangkapan keduanya berawal dari adanya laporan Polisi Nomor : LP / 09/ XII /Ā  2019 /;Spkt – Polsek Tgl 28 Desember 2019. Yang melaporkan terjadinya pencurian Aki PLTS milik nagari Aia luo Ā pada hari sabtu tgl 18 Desember 2019, sekira pukul 08.00 wib.

Dari hasil Penyelidikan, keterangan saksi dan olah TKP didapat petunjuk bahwa pelaku masuk ke tempat penyimpanan aki tersebut dengan cara merusak ventilasi udara dan menarik aki tersebut melalui pintu. Barang yang akan dipakai untuk pembangkit listrik warga tersebut kemudian dikeluarkan melalui jalan setapak di samping gudang penyimpanan.

Aksi pencurian tersebut rupanya tak berjalan rapi. Faktanya, di sekitar jalan setapak tersebut terdapat jejak Ā yang diduga merupakan jejak para pelaku. Setelah ditelusuri, di ujung jalan setapak tersebut berakhir tepat di samping penggilingan padi milik pelaku Arnisko Putra.

043 pslsts b
para pelaku pencurian aki PLTS Nagari Aia Luo Kec. payung sekaki saat diamankan di Mapolres Solok Arosuka, Sabtu (4/1)

Saat diperiksa, Ā pelaku Arnisko Putra mengakui semua perbuatannya. Sedangkan saat melakukan pencurian tersebut pelaku Riko (panggilan Arnisko Putra dibantu oleh Panji Saputra alias Panji. Ā sedangkan barang bukti yang ternyata belum sempat dijual langsung disita dari para pelaku.

ā€œTerhadap para pelaku dilakukan penahanan selama 20 hari. Karena telah terpenuhi bukti permulaan yang cukup melakukan perkara pencurian. Keduanya diancam dengan pasl 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,ā€ ujar Kapolsek Payung SekakiĀ  Iptu Yenpi Sabareni.Ā Red

BACA JUGA  Polres Solok Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Singgalang 2019

sumber :Ā Beritanda1.com

Baca Juga :

 

Facebook Comments

Google News