SuhaNews – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman berhasil pengedar narkoba A (40), warga Kelurahan Karan Aur, Pariaman Tengah di kediamannya , Kamis (31/12) dinihari.
“Pelaku bersama Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman,” ujar Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra laksmana melaluhi Kasubag Humas AKP Syafruddin, Kamis (31/12) di Mapolres Pariaman, sebagaimana dilansir topsatu.com.
Barang bukti (BB) yang diamankan, diantaranya lima plastik bening ukuran sedang berisi diduga sabu, satu buah plastik bening ukuran kecil berisi diduga sabu, dua puluh empat buah plastik pipet ukuran kecil berisi diduga sabu, satu buah alat hisap bong, dua buah alat timbangan digital, satu unit hp oppo dan Uang sebesar Rp. 1.030.000.
“Kami berikan apresiasi kepada Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman, di akhir tahun 2020, berhasil menangkap Pelaku pengedar Narkoba. Ini merupakan sebuah ” kado ” penutup tahun 2020,” katanya.
Kronologis penangkapan Pelaku, jelas AKP Syafruddin, berawal dari laporan Masyarakat, bahwa di rumah tersangka sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Narkoba Jenis sabu.
Atas laporan masyarakat tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman menindaklanjuti dengan melakukan pengintaian di kediaman Pelaku.
Dari pengintaian yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman, anggota melihat pelaku sedang duduk di warung. Di saat itu, anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman langsung mendatanginya dan mengamankan.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di sekitar warung dan di rumah pelaku. Di dalam kamar rumahnya ditemukan beberapa barang bukti yang diduga sabu yang disimpan di bawah kasur.
“Kini Pelaku dan BB telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk penyidikan lebih lanjut,” tuturnya. (*)
Sumber: topsatu.com
Baca juga:
Facebook Comments