spot_img

Penjualan Surat Keterangan Bebas Covid-19 Secara Online Ditanggapi DPR Ri dan Polri

Suhanews. Maraknya kasus penjualan surat keterangan bebas Covid-19  secara online dalam ditanggapi oleh anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. dan POLRI

“Aparat kepolisian agar lebih intens mendalami dugaan adanya surat bebas Covid-19 yang dijual secara online,” ujar Nasir, Minggu (17/5).

Nasir mengakatan, apabila penjualan surat bebas Covid-19 tersebut dibiarkan, maka penularan virus Corona akan terus terjadi di berbagai daerah. Nasir juga menilai kasus ini sangat tidak menghargai para tenaga medis yang berjibaku menyembuhkan para pasien.

“Banyak tenaga medis yang meninggal setelah merawat pasien corona, eh ada pihak yang diduga menjual surat bebas Covid-19,” ujar Nasir.

Disampaikannya, penjualan surat bebas Covid-19 kemungkinan juga digunakan oleh oknum yang tak terlalu memiliki kepentingan yang mendesak. Maka tak heran, jika kepadatan terjadi di bandara, terminal, atau pelabuhan yang sudah dilonggarkan kebijakannya.

Penjualan ini yang diduga membuat penumpang di bandara membludak. Begitupun saya meminta polisi mendalaminya,” kata Nasir.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan sebelumnya menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pihak yang menjual surat sehat bebas Covid-19. Hingga saat ini, Polri telah mengamankan tiga orang pelaku penjualan surat sehat bebas Covid-19.

Sedangkan, mengenai kasus penjualan surat sehat bebas Covid-19 di Tokopedia, kepolisian juga tengah menunggu laporan dari pihak rumah sakit yang dirugikan.

Surat bebas Covid-19 dengan kop surat RS Mitra Keluarga Gading Serpong, Tangerang, sebelumnya sempat beredar dan dijual dengan harga Rp 70 ribu.

surat

Ahmad memastikan Polri akan menindak pelaku yang menjual secara daring ataupun langsung. “Terhadap pelaku tentunya Polri akan menindak tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

editor : Moentjak sumber : Sumbar.IndekNews

BACA JUGA  42 Warga Tanah Datar Terkonfirmasi Positif Covid-19, 3 Meninggal Dunia

Baca Juga :

Facebook Comments